Bapak Anak Dituntut Masing-Masing 8 Tahun Bui Atas Kepemilikan 77 Paket Sabu

Share this:
MARULITUA PARHUSIP-BMG
Terdakwa Sabar M Siahaan dan anaknya Frans Zagarino Siahaan saat menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Kamis (26/3/2020). (Insert) Sabar dan anaknya Frans.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Sabar M Siahaan (46) dan anaknya Frans Zagarino Siahaan (19) dituntut masing-masing dengan hukuman delapan tahun penjara atas kepemilikan 77 paket sabu. Terhadap kedua terdakwa bapak dan anak ini diminta agar tetap ditahan dan denda sebesarRp1 miliar, apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

Demikian disampaikan Firdaus Maha Maholi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Siantar, dalam dakwaannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Kamis (26/3/2020), siang sekira pukul 14.00 WIB. Firdaus mengatakan, terdakwa Sabar dan anaknya Frans dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I yang beratnya melebihi lima gram, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif pertama: dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menanggapi tuntutan JPU, penasehat Hukum Posbakum PN Siantar Jonggi Gultom di hadapan Majelis Hakim Danar Dono menyatakan akan mengajukan pledoi secara tertulis.

“Senin mendatang, saya akan mengajukan pledoi secara tertulis yang mulia,” ujar Jonggi.

BacaHeran, Bapak dan Anak di Siantar Kompak Jual Sabu

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan JPU, majelis hakim Danar Dono, didampingi M Iqbal dan Rahmad Damanik, selanjutnya menutup sidang dan melanjutkan pada Senin (30/3/2020), dengan agenda sidang pledoi tertulis penasehat hukum terdakwa.

BacaPengedar Narkoba Sinaksak Ditangkap, Barang Bukti Sabu 19 Paket

Sekadar diketahui, terdakwa Sabar Siahaan dan Frans Siahaan diringkus Sat Reskoba Polres Siantar dari Jalan Lokomotif, Kelurahan Melayu, Siantar Utara, Rabu (14/08/2019), sekira pukul 11.30 WIB. Dari terdakwa ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 77 paket, dengan berat 10,22 gram, satu bungkus kuaci berisi 15 potongan koran, dan satu unit HP merk Samsung.

Share this: