Dua Sopir Dipersulit Mengambil Sisa Uang Denda Tilang di Kejari Siantar

Share this:
MARULITUA PARHUSIP-BMG
(Dari kiri) Binsar Silalahi dan Baringin Pasaribu, dua orang sopir angkutan umum saat ditemui di Pos Securiti Kejari Siantar, Kamis (9/4/2020).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Dua orang sopir angkutan publik asal Kabupaten Simalungun mengaku dipersulit saat hendak mengambil STNK dan sisa uang denda tilang di Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar. Menurut pengakuan mereka sudah lebih dari sekali mereka datang, namun tidak ada titik terang. Sementara, petugas tilang tidak berada di kantor.

Binsar Silalahi, seorang pria yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir angkutan penumpang kepada BENTENG SIANTAR, mengatakan, sebelumnya dia telah membayar denda tilang sebesar Rp1 juta melalui BRI dengan cara online. Sementara, jumlah pembayaran tilang sebesar Rp130 ribu.

“Jadi, ada sisa denda tilang sebesar Rp830 ribu. Rencananya, saya mau mengambil sisa denda itu,” kata Binsar, saat ditemui BENTENG SIANTAR, di Pos Securiti Kejari Siantar, Kamis (9/2/2020) siang.

Ia mengaku telah lebih dari tiga jam menunggu, namun belum mendapat titik terang dari petugas tilang di Kejaksaan Negeri Siantar. Padahal, kehadirannya siang itu merupakan yang ketigakalinya.

“Ibu Boru Galingging (petugas tilang Kejari Siantar), ditemui tidak berada di kantornya,” keluh Binsar.

BacaKasi Intel Kejari Siantar Takut Posma Sitorus Tiba-tiba Stroke, Makanya Tidak Ditahan

Dia mengaku mulai cemas sebab masa berlaku STNK mobilnya akan habis pada Senin depan. Padahal, ia berencana mengurus perpanjangan STNK.

“Tapi kalau ceritanya begini, pupuslah sudah harapan. Sementara, denda keterlambatan sehari sama dengan setahun,” keluhnya.

“Saat ini hidup sudah susah semakin dibuat susah oleh petugas tilang Kejari ini,” kata Binsar lagi.

Share this: