Pandemi, PDAM Tirtauli Hapus Denda Tunggakan Rekening Air, tapi..
- Jumat, 1 Mei 2020 - 18:33 WIB
- dibaca 118 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Untuk meringankan beban pelanggan selama pandemi virus corona atau covid-19, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtauli Kota Pematang Siantar menghapus denda untuk tunggakan rekening air. Namun, ada ketentuan dalam penghapusan denda tersebut.
Ketentuan dimaksud adalah setiap pelanggan yang memiliki tunggakan pembayaran diwajibkan terlebih dahulu mengajukan permohonan penghapusan denda tersebut kepada Direksi PDAM Tirtauli, yakni Kabag Keuangan, dan membuat perjanjian tertulis akan melunasi tagihan rekeningnya dengan cara mencicil.
“Jadi, kebijakan ini hanya berlaku bagi pelanggan yang mengajukan permohonan penghapusan denda serta berjanji akan melunasi tunggakan rekeningnya dengan cara mencicil,” terang Kabag Humas PDAM Tirtauli Rosliana Sitanggang, Kamis (30/4/2020) sore.
Baca: Ramadhan Berbagi, PDAM Tirtauli Beri Tali Asih ke Masjid
Baca: Ramadhan Berbagi, PDAM Tirtauli Santuni Panti Asuhan
Selanjutnya, Rosliana menegaskan, proses penghapusan denda tunggakan tersebut hanya boleh dilakukan di kantor pusat PDAM Tirtauli di Jalan Porsea, Siantar Barat.
“Artinya, setiap pelanggan yang ingin mengajukan permohonan penghapusan denda ini harus mendatangi langsung Sub Bagian Penagihan di kantor Pusat PDAM Tirtauli. Tidak boleh melalui perantara atau melalui petugas lapangan. Itu untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.