Di Siantar, Dua Orang Pelajar Terlibat Bisnis Narkoba

Share this:
BMG
MRA dan PTF, dua pelajar yang ditangkap atas keterlibatan peredaran sabu.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar menangkap dua anak di bawah umur. Keduanya terlibat bisnis peredaran sabu. Mereka ada MRA (14) dan PTF (16), warga Kecamatan Siantar Marihat. Polisi menangkapnya dari Jalan Tombang, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Sabtu (2/5/2020) malam.

Kedua remaja yang masih berstatus pelajar tersebut diringkus saat hendak transaksi sabu. Dari mereka, polisi menyita barang bukti berupa 2 paket sabu dan 2 unit handphone.

Tak ada perlawanan saat polisi menangkap keduanya. Setelah diamankan, mereka pun diboyong ke Mapolres Siantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

BacaPolda Sumut Masih Dalami Bisnis Narkoba di Kampung Banjar Siantar

BacaTerlibat Bisnis Narkoba, Bapak Divonis 8 Tahun Penjara, Anaknya 5 Tahun Bui

Kasat Resnarkoba Polres Siantar AKP David Sinaga membenarkan penangkapan itu. Kata dia, kedua pelajar itu sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan sabu tersebut.

“Kedua tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Share this: