Pemberantasan Judi di Siantar, 2 Mantan Anggota Dewan dan Bandar Togel Ditangkap
- Kamis, 7 Mei 2020 - 00:58 WIB
- dibaca 522 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Siantar menangkap sejumlah orang yang terlibat dalam perjudian jenis toto gelap (togel). Sedikitnya 5 orang diamankan. Mereka adalah terduga bandar togel berinisial RT, dua mantan Anggota DPRD Siantar berinisial ES dan RH, seorang penulis, dan pemain judi lainnya.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, polisi awalnya menangkap RT dari seputaran Kelurahan Tomuan, Siantar Timur, Selasa (5/5/2020) malam. Lalu, ES dan dua orang lainnya diamankan dari salah satu warung kopi di Jalan Pattimura, Kelurahan Tomuan, Siantar Timur, Rabu (6/5/2020). Saat ditangkap, mereka sedang berbisnis togel.
Atas penangkapan ketiga orang itu, polisi kemudian melakukan pengembangan. Hingga akhirnya, RH diamankan dari rumahnya di Jalan Pattimura. Keterlibatan RH sebagai pemain.
Baca: Dukung Kapolda Berantas Judi, FPSS Temukan Dua Bandar Togel Eksis di Siantar
Baca: Dijemput dari Rumah, Ini Tampang Terduga Bandar Togel Siantar
Kelimanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Siantar. Namun belum diketahui pasti identitas lengkap seluruh orang yang diamankan dan berapa jumlah barang bukti yang disita.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Siantar Iptu Nur Istiono belum memberikan penjelasan atas penangkapan itu. Pesan WhatsApp yang dilayangkan BENTENG SIANTAR juga belum dijawabnya.