Nongkrong di Jalan TVRI Siantar, Pria Ini Ternyata Bawa Sabu

Share this:
BMG
Suranta, penyalahguna sabu ditangkap dari Jalan TVRI, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Minggu (5/7/2020) malam.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar menangkap Suranta, seorang penyalahguna sabu, Minggu (5/7/2020), malam sekira pukul 22.30 WIB.

Polisi menangkap pria 44 tahun itu saat sedang jongkok di pinggir jalan tak jauh dari rumahnya, Jalan TVRI, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat.

Tak ada perlawanan dari Suranta saat polisi menangkapnya. Dari sebelah kaki kanan Suranta, polisi menemukan 2 paket sabu seberat 0,43 gram. Kemudian, dari kantong celana depan sebelah kanannya ditemukan uang tunai Rp20 ribu.

Kepada polisi, Suranta mengakui jika sabu tersebut merupakan miliknya. Atas ditemukannya barang bukti itu, polisi pun membawa Suranta ke Mapolres Siantar untuk diproses hukum lebih lanjut.

BacaDua Sejoli di Simarito Terperangkap Penyalahgunaan Narkoba

BacaDua Sejoli yang Ditangkap di Kos-Kosan Buka Mulut, Pengedar Narkoba di Simarito Ditembak

Kasubbag Humas Polres Siantar Iptu Rusdi Yahya membenarkan penangkapan itu. Rusdi mengatakan, Suranta sudah berstatus tersangka.

“Sampai sekarang, tersangka masih dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Rusdi.

Share this: