Hefriansyah Minta Berdamai
- Kamis, 16 Jul 2020 - 17:23 WIB
- dibaca 1.581 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Perkara gugatan perdata yang dilayangkan pasien sembuh Covid-19 terhadap Walikota Siantar Hefriansyah masih bergulir di Pengadilan Negeri Siantar. Seorang pedagang pecel Sutiem bersama Abdul Wahid serta 11 orang warga Jalan Singosari, Gang Demak, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, meminta ganti rugi secara materil maupun immaterial terhadap Hefriansyah karena dianggap lalai dalam kapasitasnya sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Siantar.
Atas tuntutan warga tersebut, Hefriansyah melalui Kabag Hukum Pemko Siantar Hery Oktarizal menawarkan minta berdamai.
“Saya ingin masalah ini diselesaikan dengan cara berdamai,” kata Hery, dalam sidang dengan agenda mediasi di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (15/7/2020) pagi, sekira pukul 10.00 WIB.
Rahmad Hasibuan sebagai pimpinan sidang juga sependapat dengan opsi berdamai. Sebagai hakim mediator, dia berharap agar masalah tersebut diselesaikan dengan cara kekeluargaan.
“Saya pikir lebih baik berdamai daripada bersengketa,” ujar Rahmad, seraya mengetuk palu tanda berakhirnya sidang.
Baca: Sidang Perdana Gugatan Pasien Sembuh Covid-19, Walikota Hefriansyah Mangkir
Sidang selanjutnya digelar Rabu 22 Juli 2020. Dalam sidang pekan depan, Rahmad meminta agar Hefriansyah hadir di persidangan.
Di luar sidang, penasehat hukum pihak penggugat Reinhard Sinaga SH juga berharap kepada pihak tergugat untuk berdamai.
“Kita juga berharap kepada pihak tergugat supaya berdamai,” imbuh Reinhard.
Sekadar diketahui, sedikitnya 8 dari 11 warga Jalan Singosari, Gang Demak, Kelurahan Martoba, Siantar Utara, bersama LBH Kota Pematangsiantar menggugat Walikota Siantar Hefriansyah di Pengadilan Negeri Siantar.
Baca: Walikota Hefriansyah Digugat Rp11 Miliar di Tengah Pandemi Corona
Dalam gugatan mereka dengan nomor perkara: 67/Pdt.G/2020/PN Pms, pada Senin (29/6/2020) lalu, Sutiem, seorang pedagang pecal mengaku telah mengalami kerugian secara materil senilai Rp118,3 juta dan kerugian immaterial sebesar Rp11 miliar, atas kelalaian Hefriansyah selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Siantar.