Jhoni Riben, Buronan Perkara Narkoba Diringkus Bersama Rahim dan Basri

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Tiga tersangka Jhoni Riben, Abdul Rahim Simamora, dan Basri, berikut dengan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu diamankan Satres Narkoba Polres Simalungun, Jumat (19/10/2018).

TAPIAN DOLIK, BENTENGSIANTAR.com– Personil Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Simalungun akhirnya berhasil meringkus Jhoni Riben, setelah sekitar 5 bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Jhoni Riben diamankan tak jauh dari kediamannya di Jalan Melati, Nagori Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Simalungun, Rabu (17/10/2018) sekira pukul 09.00 WIB.

Bersama pria berusia 38 tahun itu, petugas juga mengamankan 2 teman sekampungnya, yakni Abdul Rahim Simamora (30) dan Basri (38). Kini, ketiganya telah berstatus sebagai tersangka.

Kasatres Narkoba Polres Simalungun AKP Henri Sihombing menyebutkan, pertama kali diamankan itu tersangka Jhoni Riben. Dari tangan Jhoni Riben, sambung Henri, pihaknya menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0,30 gram, 1 unit handphone merk Nokia warna merah, dan uang sebesar Rp450 ribu.

Henri melanjutkan, setelah berhasil diamankan, Jhoni Riben kemudian diinterogasi.

“Jhoni Riben mengaku kalau barangnya (sabu) masih ada di tangan Abdul Rahim Simamora dan Basri,” beber Henri, Jumat (19/10/2018).

(Baca: Deddy yang Jualan Narkoba di Pos Kamling Itu Diringkus, 24 Paket Sabu Disita)

(Baca: Wow, Budi Tarigan Lolos dari Jerat Perkara Narkoba)

Atas pengakuan itulah, polisi kembali bergerak dan menangkap dua tersangka lainnya.

Dari tangan Abdul dan Basri ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip besar berisi sabu, 12 plastik klip kecil berisi sabu seberat 3,28 gram, 3 mancis, 1 bong yang terbuat dari botol sprite kecil, 2 pipet, 1 kaca pirex, 2 unit handphone merk Samsung, dan uang sebesar Rp1,6 juta.

(Baca: Boydora Samosir, Pengedar Narkoba Siantar-Simalungun, Omzet Rp1,5 M per Bulan)

(Baca: 2 Pengedar Narkoba Diringkus, Maya Ditangkap di Kos Andalas, Sanji di Singosari)

Henri menerangkan, ketiga tersangka dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Share this: