Bawa 1 Paket Sabu, Pria Asal Sidamanik Disergap di Rambung Merah

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Diki Ramadhan memegang barang bukti satu bungkus plastik klip berisi sabu saat diamankan di Satres Narkoba Polres Simalungun, Sabtu (27/10/2018).

SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Diki Ramadhan, warga Kelurahan Baliran, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, diringkus personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun. Penangkapan itu menyusul keterlibatan pria berusia 20 tahun ini dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Kepada BENTENG SIANTAR (siantar.bentengtimes.com), Kepala Satres Narkoba Polres Simalungun AKP Heri Edrino Sihombing memaparkan, Diki diamankan pada Jumat (26/10/2018), di Jalan H Ulakma Sinaga, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Sebelum melakukan penangkapan, masih kata Heri, pihaknya sudah mengenali ciri-ciri Diki. Dan, saat melihat Diki berdiri di pinggiran jalan sekitar lokasi penangkapan, polisi langsung menyergapnya.

“Saat kita tangkap, tersangka (Diki) sempat membuang sabu yang dipegangnya,” ungkapnya.

Tanpa perlawanan, polisi berhasil mengamankan Diki berikut barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu.

“Kita masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pengedar narkotika lainnya,” tegas Heri.

(Baca: Pengedar Sabu di Perdagangan Ditangkap, Bandarnya Melarikan Diri)

(Baca: Simpan Sabu, Warga Siantar Ditangkap di Simalungun)

Atas perbuatan itu, Diki dijerat dengan Pasal 112 subsider 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Share this: