Jaringan Narkoba Siantar-Simalungun Diuber, 14 Tersangka, 622 Pil Ektasi, dan 25 Gram Sabu

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Salah satu dari 14 tersangka yang ditembak terlihat dibopong saat dihadirkan dalam gelar perkara di Asrama Polisi, Jalan Asahan, Kecamatan Siantar Timur, Sabtu (3/11/2018).

SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun. Kali ini, 14 tersangka yang diringkus. Keseluruhan memiliki peran masing-masing, mulai dari kurir hingga bandar.

Ke-14 tersangka tersebut yakni Jona Setiawan Sinaga (27), warga Jalan H Ulakma Sinaga, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Hansen Reinhard Tamba (25), warga Jalan Makmur Bawah, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Prima Silalahi (24), warga Sionggang, Desa Silau Malaha, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sahat Martua Butarbutar (28), warga Jalan Bahagia, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur.

Kemudian, Nasrul Sirait (46), warga Jalan Surya, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Ahmad Kasim (39), warga Jalan Cumi-cumi, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Eka Wahyu Lubis (29), warga Jalan Medan Simpang Kerang, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Dhony Marantika Saragih (22), warga Jalan Singosari Gang Demak, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara.

Selanjutnya, Dedi Evendy Lubis (31), warga Nagori Bah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja, Kabupaten Simalungun, Muhammad Dony Syahputra (19), warga Jalan Sadum, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Dimas Anggriawan (25), warga Jalan Singosari Gang Demak, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Martoba, Buha Periang Panggabean (38), warga Jalan Musyawarah, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara, Herry Roy Naldo Sihombing (37), dan Hendra Gunawan (35), warga Jalan Rela, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara.

Penangkapan tersebut berlangsung selama sekitar 4 hari, mulai Senin (29/10/2018) hingga Kamis (1/11/2018).

Dari lokasi penangkapan pertama di Jalan H Ulakma Sinaga, pada Senin (29/10/2018), Jona diringkus. Jona diamankan dengan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,22 gram, serta uang sejumlah Rp40 ribu.

(Baca: Boydora Samosir, Pengedar Narkoba Siantar-Simalungun, Omzet Rp1,5 M per Bulan)

(Baca: Tentang Togel dan Sikap Kapolres Siantar Terhadap Para Bandar Besar)

Atas penangkapan itu, polisi selanjutnya melakukan pengembangan. Masih pada hari yang sama dan dari Jalan H Ulakma Sinaga, polisi kemudian mengamankan Prima, Sahat, dan Hansen.

Ketiganya ditangkap dengan barang bukti 1 kotak rokok Sampoerna berisi 2 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 pembersih kaca pirex yang terbuat dari kertas rokok, 1 kaca pirex berisi sisa sabu seberat 1,37 gram, uang sebanyak Rp 640 ribu, 1 mancis dan jarum, 2 pipet, 1 alat hisap sabu, 1 unit handphone merek Nokia, 1 unit handphone merk Oppo, serta 1 unit handphone merk Samsung.

Share this: