OTT di PDAM Tirta Lihou, Seorang Pegawai Ditetapkan Tersangka

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan menunjukkan barang bukti sejumlah uang tunai yang diamankan dari pegawai PDAM Tirta Lihou Edison Saragih yang terjaring OTT, saat menggelar konferensi pers di Asrama Polisi, Jalan Asahan, Kecamatan Siantar Timur, Rabu (7/11/2018).

SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Tim Saber Pungli kepolisian kembali mengungkap praktik pungutan liar (pungli) di Pemkab Simalungun. Jika tahun 2017 lalu, polisi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang pegawai koperasi di kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun.

Pada Jumat (2/11/2018) lalu, Polres Simalungun berhasil mengungkap praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Lihou Kabupaten Simalungun. Salahseorang pegawainya Edison Saragih, terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Dalam OTT itu, Edison ditangkap ketika sedang bertransaksi dengan masyarakat di salah satu warung yang tak jauh dari kediamannya di Desa Mariah Buttu, Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun.

“Jadi, tersangka (Edison) ini adalah seorang kasir,” beber Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan, dalam konferensi pers di Asrama Polisi, Jalan Asahan, Kecamatan Siantar Timur, Rabu (7/11/2018).

Bentuk pungli yang dilakukan Edison, lanjut Marudut, yakni dengan memungut uang sebesar Rp1,5 juta untuk pemasangan pipa baru ke rumah masyarakat berpenghasilan rendah. Padahal, pemasangan tersebut tidak dikenakan biaya.

“Ini kita dalami setelah adanya laporan masyarakat yang sudah mulai resah. Sesuai peraturan, pemasangan itu gratis. Tersangka ini yang memasang dan mengutip uangnya,” sebutnya.

Marudut memaparkan, dalam OTT tersebut, barang bukti yang diamankan berupa uang tunai senilai Rp11,2 juta dan 1 unit handphone merk Vivo.

Atas perbuatan itu, Edison diganjar pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 64 KUHPidana tentang Tindak Pidana Korupsi.

(Baca: Dugaan Korupsi Rp3 Miliar di Dinas Kominfo Siantar, Posma Sudah Diperiksa Jaksa)

(Baca: Ini Daftar Dugaan Korupsi Badri Kalimantan, Mantan Dirut PDAM Tirta Uli)

Untuk diketahui, dalam OTT di Dinas Kesehatan Pemkab Simalungun, tim saber pungli mengamankan seorang wanita berinisial FP yang bekerja sebagai pegawai Koperasi di Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun yang diduga dipercayakan bertugas sebagai penerima uang pungutan liar dari calon ASN sebanyak empat orang.

Saat itu, tim saber pungli Polda Sumut menerima laporan dari masyarakat terkait adanya pungli Rp10 juta hingga Rp30 juta kepada para calon ASN tenaga medis di Kabupaten Simalungun yang baru dilakukan pengangkatan dari pegawai tidak tetap (PTT) menjadi CPNS.

(Baca: 3 Pejabat Siantar Dilaporkan Korupsi, Massa Desak agar Laporan Ditindaklanjuti)

(Baca: Fatimah Siregar Dibebastugaskan, Ini Penggantinya Sementara..)

Dari OTT tersebut, polisi menyita satu amplop yang diberikan JW berisi Rp20 juta, sebuah amplop yang diberikan FS berisi Rp20 juta, uang tunai Rp 10 juta dengan tulisan NM.

Ditemukan juga uang tunai Rp10 juta tanpa nama, satu amplop putih tanpa nama berisi Rp10 juta, sebuah laptop, sebuah ransel, sebuah flashdisk, 5 amplop kosong bertuliskan nama calon ASN yang diduga bekas tempat uang termasuk buku tulis berisi daftar nama setoran dan 5 unit HP.

Share this: