Sindikat Pencurian Mobil Diringkus, Lima Kali Beraksi di Simalungun Atas

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Ketujuh tersangka sindikat pencurian mobil saat digiring untuk dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Simalungun, Rabu (27/2/2019).

SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun berhasil meringkus sindikat pencuri kendaraan bermotor. Sedikitnya, tujuh pelaku diamankan.

Ketujuh pelaku yang kini sudah berstatus sebagai tersangka, yakni TR (25), DHZ (29), RTS (22), HSD (43), dan LA (25). Kelimanya merupakan warga Medan. Kemudian ZA (40) dan BA (23), warga Langkat.

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ruzi Gusman memaparkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari maraknya laporan masyarakat terkait pencurian mobil. Dari catatan kepolisian sedikitnya lima kasus pencurian mobil yang melibatkan para sindikat dan kelimanya terjadi di daerah Simalungun atas.

Yang pertama, Kamis (29/11/2018), para tersangka beraksi di Jalan Kartini, Kelurahan Pamatang Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun. Saat itu, mereka berhasil mencuri 1 unit mobil Daihatsu Rocky warna hitam dengan nomor polisi BK 1636 TJ milik Rudolf Sipayung.

Yang kedua, Minggu (8/12/2018), para tersangka beraksi di Dusun Raya Mas, Nagori Raya Usang, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, dan berhasil mencuri 1 unit mobil Mitsubishi L300 dengan nomor polisi BB 8173 ZA milik Sangap Dekarta Berutu.

BacaPesan GrabCar dari Suzuya, Tiba di Bandar Betsy, Sopir ‘Digas’, Mobil Dilarikan

Selanjutnya, pada Senin (14/1/2019), para tersangka beraksi di Jalan Besar Saribu Dolok, Nagori Pamatang Purba, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, dan berhasil mencuri 1 unit mobil pick up Daihatsu Hiline BK 8709 LT, milik Rillen Sipayung.

Lalu, pada Rabu (23/1/2019), para tersangka beraksi di Kelurahan Sondi Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, dan berhasil mencuri 1 unit mobil Jeep Rocky warna hitam dengan nomor polisi BK 1940 TP milik Juliaman Purba.

Share this: