Saksi Empat Parpol Desak Pemungutan Suara Ulang di Kelurahan Hutabayu

Share this:
BMG
Suasana sidang pleno oleh PPK dan Panwaslu Kecamatan di Aula Kantor Camat Hutabayu Raja, Sabtu (27/4/2019).

SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Saksi empat partai politik (parpol) mendesak penyelenggara Pemilu melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kelurahan Hutabayu, Kecamatan Hutabayu Raja. Desakan itu menyusul adanya temuan dugaan kecurangan pelaksanaan pemungutan suara pada Rabu 17 April 2019 lalu.

Tuntutan ini berdasarkan temuan dugaan penggelembungan suara yang disampaikan masing-masing saksi partai, seperti PDIP, Gerindra, Golkar, dan Partai Perindo, dalam surat pernyataannya saat menghadiri sidang pleno oleh PPK (Panitia Pemungutan Kecamatan) beserta Panwaslu Kecamatan di Aula Kantor Camat Hutabayu Raja, Simalungun, Sabtu (27/4/2019).

“Kami meminta segera dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai dengan surat pernyataan yang telah kami tanda tangani bersama,” ungkap Golang Harianja, Calon Anggota DPRD Simalungun dari PDIP.

Golang menerangkan, temuan kejanggalan jumlah Daftar Pemilih Khusus (DPK) tidak sesuai dengan DPT yang berjumlah 200 pemilih menggunakan KTP tanpa disertai Formulir A5.

BacaDugaan Penggelembungan Suara di Hutabayu, Saksi Parpol Desak PSU

BacaKPU Tapteng Tindak Lanjuti Rekomendasi Bawaslu Soal Pemungutan Suara Ulang

Direktur Lembaga BARA JP Kabupaten Simalungun Maruba Sinaga menyampaikan, seharusnya hal tersebut dapat diantisipasi bila petugas di TPS tegas dan teliti menjalankan tugasnya.

Namun, Maruba menduga, ada permainan yang tersistematis dan masif. “Seharusnya Bawaslu menindaklanjuti temuan ini untuk mengungkap adanya dugaan kecurangan ini,” paparnya.

Share this: