Buntut Penangguhan Oknum PNS Terlibat Judi dan Terduga Bandar Togel, Jaksa Diperiksa
- Rabu, 26 Jun 2019 - 18:02 WIB
- dibaca 360 kali
SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Penangguhan penahanan oleh jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun terhadap 9 terdakwa kasus perjudian yang melibatkan oknum PNS dan terduga bandar judi togel berbuntut panjang. Teranyar, jaksa yang menangani perkara itu Augus Sinaga, diperiksa Tim Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Rabu (26/6/2019).
Pemeriksaan itu dibenarkan oleh sejumlah pegawai kejaksaan. Augus diperiksa di ruang kerjanya.
“Lagi di ruangannya sama jamwas,” kata salah seorang pegawai, saat ditemui BENTENG SIANTAR di kantor Kejari Simalungun, Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Simalungun.
Pegawai itu menyebutkan, Tim Jamwas yang memeriksa Augus berkisar 5 orang. Hingga sore hari, pemeriksaan masih berlangsung.
Senada disampaikan pegawai kejaksaan yang ditemui di kantor Pegadilan Negeri (PN) Simalungun. Pegawai itu membenarkan bahwa Augus diperiksa karena penangguhan penahanan 9 terdakwa tersebut.
“Ada yang bilang dibebaskan (9 terdakwa). Gara-gara itu,” ucap salah satu pegawai.
Pegawai itu menambahkan, ke-9 terdakwa itu sudah menjalani persidangan dan akan memasuki agenda pembacaan tuntutan.
“Sudah mau tuntutan,” katanya.
Baca: Penangguhan Penahanan 9 Tersangka Judi dan Senyum Manis Terduga Bandar Togel
Baca: Keresahan Emak-emak di Sidamanik, Suami Asyik Main Togel
Seperti diketahui, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun menangkap 9 pelaku perjudian dari salah satu warung di Kelurahan Sarimatondang, Kecamatan Sidamanik, Simalungun, Selasa (21/5/2019) lalu. Sesuai informasi yang diperoleh BENTENG SIANTAR, dari 9 pelaku itu, ada oknum PNS Jintaman Sidabalok dan bandar judi togel Saiful Sidauruk. Sedangkan 7 lainnya yakni Dedi Silaen selaku pemilik warung, Jemsly Hasoloan Damanik, Herdin Damanik, Ramses Situmorang, Udirman Simarmata, James Sirait, dan Hendrik Silalahi.
Mereka ditangkap dengan barang bukti uang tunai Rp142 ribu, 180 lembar kartu ceki, dan 104 lembar kartu joker. Di tingkat kepolisian, kesembilan pelaku itu ditahan. Namun, saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, mereka ditangguhkan.
“Ditangguhkan (9 pelaku). Jadi tahanan kota,” ujar salah seorang pegawai Kejari Simalungun, Jumat (21/6/2019).
Baca: IPK Surati Kapolres Siantar: Tangkap Bandar Judi Togel
Baca: Ini Bukti Jika Judi Togel Masih Marak di Siantar, Siapa di Balik Dedi Efendi?
Tidak ditahannya 9 pelaku juga dibenarkan oleh salah seorang warga Kecamatan Sidamanik, W Damanik. Dia melihat para pelaku sudah berkeliaran.
“Sudah bebas. Sudah berkeliaran,” ujarnya.
Soal sosok Saiful Sidauruk sebagai bandar judi togel pun, kata W Damanik, sudah diketahui masyarakat Sidamanik.
Sementara itu, jaksa yang menangani perkara kesembilan pelaku itu, Augus Sinaga belum memberikan jawaban soal penangguhan tersebut. Pesan singkat dan telepon wartawan tak dijawabnya.