Buat Konten Pornografi, Dua Oknum ASN di Simalungun Ditetapkan Tersangka

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Sekdes Pematang Gajing BH dan staf Kantor Kecamatan Gunung Malela LS digiring untuk dihadirkan dalam konferensi pers di Aspol, Senin (15/7/2019).

SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Dua orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Simalungun terjerat hukum atas perbuatan membuat konten video pornografi yang diperankan keduanya. Mereka adalah oknum Sekretaris Desa (Sekdes) di Nagori Pematang Gajing berinisial BH dan seorang wanita berinisial LS, staf di Kantor Kecamatan Gunung Malela.

Kini, dua insan lain jenis itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolres Simalungun. Penangkapan, pasangan yang bukan suami istri itu atas adanya laporan pengaduan ke penegak hukum.

“Kita tangkap atas dasar adanya laporan polisi,” kata Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan, dalam konferensi pers di Asrama Polisi (Aspol) Jalan Asahan, Siantar Timur, Senin (15/7/2019).

Liberty menjelaskan, konten video porno itu direkam dengan menggunakan ponsel (telepon genggam, red) milik si perempuan LS, atas suruhan BS pada 13 Juni 2019. Setelah direkam, LS kemudian mengirimkannya ke ponsel BS, kekasih gelapnya itu.

Masih kata Liberty, dari hasil penyelidikan yang mereka lakukan, video-nya banyak.

“(Hubungan mereka, red) Sudah berlangsung 10 tahun. Si pria yang meminta agar video mesum itu direkam,” kata Liberty.

BacaMayoritas Penghuni Kos-kosan di Siantar Tak Punya Identitas, 9 Orang Terjaring Razia

BacaKasus ‘Chat Mesum’ SP3, Masih Banyak Kasus Menanti Rizieq

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa dua unit handphone merk Oppo, flashdisk, kasur, dan pakaian. Kedua tersangka, kata Liberty, dijerat dengan Pasal 34 dan 35 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Si pria diancam 12 tahun penjara, perempuan 10 tahun,” ujar Liberty.

Liberty menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap oknum lain yang menyebarkan video tersebut.

Share this: