Pabrik Mie Berformalin Digerebek, Pengusahanya Sudah Pernah Dipenjara

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Petugas BBPOM saat memeriksa mie berformalin di pabrik Jalan Cempaka, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Simalungun, Jumat (19/7/2019) sore.

SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Sumatera Utara (Sumut) menggerebek pabrik mie berformalin di Simalungun, Jumat (19/7/2019) sore. Pabrik mie tersebut berada di Jalan Cempaka, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Simalungun.

“Saat kita gerebek, ada seorang karyawan di sana. Langsung melarikan diri,” kata Yulius Sacramento Tarigan, Kepala BBPOM Sumut, kepada BENTENG SIANTAR.

Yulius melanjutkan, penggerebekan tersebut merupakan tindaklanjut atas adanya informasi masyarakat.

“Jadi, sejak bulan Ramadhan kemarin (2019), ini sudah terindikasi. Mie berformalin dan mengandung boraks,” jelasnya.

Dalam penggerebekan tersebut, sambung Yulius, pihaknya mengamankan pemilik pabrik berinisial M dan sejumlah barang bukti, seperti 200 kilogram (kg) mie kuning, 20 liter bahan formalin, dan soda ash sebagai pengenyal atau boraks sebanyak 55 kilogram.

“Tersangka M ini sudah pernah kita amankan tahun 2018 dan divonis 3 bulan penjara. Dua bulan terakhir, tersangka menggunakan (formalin) lagi,” ujar Yulius.

BacaKisah Sedih Buruh Pabrik Mie di Siantar Estate, Tidak Terdaftar BPJS, Bekerja 20 Jam

BacaBPOM Medan Sita Ribuan Obat Herbal Ilegal Senilai Rp2,5 Miliar

Yulius membeberkan, produksi mie berformalin itu bisa mencapai 1 ton per hari dan diedarkan hingga ke luar Siantar dan Simalungun, seperti Asahan, Tapanuli, dan Tobasa (Toba Samosir).

“Tersangka M dan barang bukti akan kita bahwa ke kantor untuk pendalaman pemeriksaan tentang bagaimana modusnya. Kita tidak bisa kompromi soal ini. Ini Mengancam masyarakat, banyak penyakit yang aneh-aneh yang muncul,” paparnya.

Salahseorang petugas BBPOM saat memeriksa mie berformalin di pabrik Jalan Cempaka, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Simalungun, Jumat (19/7/2019) sore. Dalam penggerebekan itu, 200 kg mie kuning, 20 liter bahan formalin, dan soda ash sebagai pengenyal atau boraks sebanyak 55 kg diamankan.

Disinggung mengenai pabrik mie berformalin di wilayah lain, seperti Siantar, Yulius mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penelusuran.

BacaSuaminya Stroke, Nenek Suratmi Asuh 4 Anak yang Menderita Lumpuh Layu

Baca4 Ribu Produk Kaleng Sarden Mengandung Cacing Ditarik BPOM Medan

Yulius berharap, masyarakat turut peduli dengan peredaran mie berformalin. Masyarakat diminta untuk melaporkan jika menemukannya.

“Kalau mie tahan lebih dari sehari, itu sudah pakai pengawet. Mie memang tidak tahan lama. Makanya, tersangka M pakai formalin supaya tahan lama,” ungkapnya.

Atas perbuatan itu, M dijerat Undang-Undang Pangan dan Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda milyaran rupiah.

Share this: