Ternyata, Komisioner Bawaslu yang Beristri Dua Itu Juga Berstatus PNS
- Rabu, 4 Sep 2019 - 21:53 WIB
- dibaca 475 kali
SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Komisioner Bawaslu Simalungun berinisial CN yang menikahi oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemko Siantar berinisial NR itu ternyata juga berstatus PNS. Hingga kini, CN masih aktif sebagai PNS di Kementerian Agama (Kemenag) Simalungun.
“Masih aktif (PNS). Dia (CN) cuti,” kata Azrul Sirait, KTU Kemenag Simalungun, kepada BENTENG SIANTAR, Rabu (4/9/2019).
Azrul mengaku, jika dirinya baru mengetahui bahwa CN menikah lagi.
“Baru dapat informasi soal itu. Belum ada laporan,” ucapnya.
Ditanya apakah hal itu diperbolehkan, Azrul mengatakan, dirinya akan mempelajari terlebih dahulu persoalan tersebut.
“Nanti saya pelajari dulu. Belum pernah (di kemenag) ada kasus seperti ini (menikah dua kali),” ujarnya.
Saat disinggung tentang sanksi atas perbuatan CN, Azrul pun belum bisa memastikannya. Namun, kata Azrul, pelanggaran dan sanksi terhadap perbuatan CN tertera di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
Baca: Dilema Oknum ASN Siantar Jadi Orang Ketiga, Antara Cinta Atau Dipecat dari PNS
Baca: Viral Oknum PNS Siantar Jadi Istri Kedua Komisioner Bawaslu, BKD Segera Surati Inspektorat
Azrul menambahkan, jika nantinya perbuatan CN terbukti, pihaknya akan memberikan rekomendasi ke pimpinan provinsi untuk dijatuhi sanksi.
“Yang memberi sanksi juga bukan kita. Pimpinan di atas kita lah. Nanti rekomendasi aja dari kita,” terangnya.