Dua Pengedar Narkoba di Pematang Bandar Ditangkap, Barang Bukti Ganja Puluhan Gram

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Barnet Silaen dan Hendra Hanafi, tersangka pengedar narkoba dan seluruh barang bukti ganja diamankan di Mapolres Simalungun, Selasa (1/10/2019).

SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun meringkus dua pengedar ganja, Selasa (1/10/2019) malam. Keduanya Bernat Silaen (37), warga Perumnas Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Simalungun, dan Hendra Hanafi (50), warga Pekan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Simalungun.

Polisi awalnya menangkap Barnet dari rumahnya. Setelah ditangkap, rumah Barnet digeledah dan ditemukan sejumlah barang bukti, seperti 1 bungkus kotak rokok Ardath yang di dalamnya terdapat 6 bungkus lipatan kertas nasi kecil berisi ganja seberat 5,80 gram. Kemudian 1 bungkus lipatan kertas nasi besar berisi ganja seberat 12,62 gram, 1 unit handphone merk Samsung, dan uang tunai sebesar Rp160 ribu.

Kemudian, polisi menginterogasi Barnet. Kepada polisi, Barnet mengaku memeroleh ganja tersebut dari Hendra. Atas pengakuan Barnet, polisi pun mengejar Hendra dan berhasil meringkus dari kediamannya.

BacaKampung Karo dan Violet Kos Digerebek Lagi, Ada Sabu dan Ganja

BacaPengedar yang Biasa Jual Ganja ke Sopir Angkot, Diringkus

Polisi juga menemukan barang bukti berupa 1 bungkus lipatan kertas nasi kecil berisi ganja seberat 4,44 gram dari rumah Hendra.

Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu membenarkan penangkapan itu. Heribertus menurutkan, Barnet dan Hendra sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kedua tersangka sudah ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tandas Heribertus.

Share this: