Himapsi: Sejak Kapan Ambarita Punya Tanah Adat di Simalungun, Ini Harus Diluruskan!

Share this:
BMG
Rado Damanik, Ketua Umum Himapsi.

SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun sebaiknya duduk bersama dengan PT TPL dan masyarakat untuk berdiskusi mengambil solusi terbaik atas masalah sengkata lahan di Sihaporas, Kecamatan Sidamanik. Di sisi lain, ada hal menarik terkait pengakuan masyarakat Sihaporas terkait tanah adat masyarakat keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita (Lamtoras).

“Sejak kapan Ambarita punya tanah adat di Simalungun? Kok bisa Ambarita (Toba, red) berani mengakui tanah Simalungun sebagai tanah adatnya? Karena yang disebut masyarakat adat adalah masyarakat yang punya tanah ulayat atau tanah adat. Ini perlu diluruskan!” tegas Rado Damanik, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (Ketum Himapsi), kepada BENTENG SIANTAR, Selasa (8/10/2019).

Rado menjelaskan, menurut historis, Kerajaan Simalungun berawal dari Kerajaan Nagur, Kerajaan Maropat, sampai Kerajaan Marpitu. Sebenarnya, di Simalungun ada tanah ulayat. Hanya saja, tidak ada pengakuan dari negara. Setiap daerah yang mempunyai sistem kerajaan atau feodal, pastilah mempunyai hak atas tanah, hak atas hukum adat, dan hak atas sistem pemerintahan.

Sehingga, di Simalungun jelas ada hak ulayat, hak atas tanah adat. Khusus di Simalungun, hak tanah ulayat itu dipegang oleh Raja dan Partuanon atau keluarga kerajaan yang diberi hak untuk memerintah suatu daerah.

“Hanya saja, disayangkan, negara tidak memberikan hak pengakuan terhadap masyarakat adat di Simalungun. Padahal, sejarahnya Simalungun jelas punya tanah ulayat, dan masyarakat Simalungun juga tidak menuntut haknya,” jelas Alumni Universitas Simalungun (USI) itu.

BacaMasyarakat Sihaporas Mohon Perlindungan ke Konferensi Waligereja Indonesia

BacaAbang Kandung Golfrid Siregar Tiba-tiba Terdiam Lalu Menangis Sesenggukan

Lalu, mengapa suku Simalungun tidak menuntut haknya? Itu sebenarnya disebabkan trauma dari Revolusi Sosial tahun 1946, pembunuhan terhadap Raja dan kaum bangsawan Simalungun, sehingga banyak Raja kaum bangsawan mati terbunuh dan bahkan ada yang melarikan diri dan menguburkan indentitasnya.

“Kalaupun ada pengakuan dari masyarakat yang bergabung di Lamtoras yang mengatakan bahwa mereka keturunan dari Tuan Raja Tanah Jawa, dari pihak Boru (perempuan). Pertanyaannya, sejak kapan budaya Batak, Boru diberikan hak berkuasa terhadap penguasaan tanah atau adat?” tanya Rado Damanik.

Polisi Harus Mengayomi

Konflik sengketa lahan antara warga Sihaporas dengan PT Toba Pulp Lestari (TPL) hingga kini tak kunjung berakhir. Bahkan, perseteruan semakin berkembang ke ranah hukum pascabentrok beberapa hari lalu. Kedua belah pihak sama-sama membuat pengaduan. Polres Simalungun pun telah melakukan penahanan terhadap dua orang warga Sihaporas, yakni Thomson Ambarita dan Jonny Ambarita.

BacaAlpeda, Putra Sidamanik yang Ingin Jadi Walikota, Semoga Tidak Sekadar Cakap-Cakap

BacaBentrok Masyarakat Sihaporas dengan TPL, Anak Balita Kena Pukul, Begini Kronologinya..

Menanggapi hal ini, Ketum Himapsi Rado Damanik menyampaikan rasa prihatin atas permasalahan masyarakat Sihaporas, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun. Menurutnya, sangat disayangkan apabila memang benar aparat penegak hukum menakut-nakuti warga Sihaporas.

“Saya merasa prihatin apabila di negara yang sudah merdeka ini masih banyak rakyat harus takut dengan aparat hukum. Padahal, hakekatnya aparat hukum itu adalah pelindung dan pelayan masyarakat. Jika pengakuan masyarakat itu benar (ditakut-takuti atau diancaman), maka ini jelas melanggar hak azasi manusia (HAM),” tandas Rado.

Share this: