Pangulu Terpilih di Simalungun Dipungut Biaya Pelantikan dan Tebus SK Hingga Rp10 Juta, Lamhot: Mana Buktinya?

Share this:
BMG
Lamhot Haloho, Kepala Seksi Keuangan DPMPN Simalungun.

SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Di balik sukses Pemilihan Pangulu Nagori (Pilpanag) di Kabupaten Simalungun Juni 2019 lalu, tercederai dengan praktik pungutan liar (pungli). Sejumlah pangulu terpilih dimintai biaya pelantikan dan menebus SK dengan jumlah bervariasi, mulai dari Rp5 juta hingga Rp10 juta.

Atas dugaan korupsi dan pungutan liar itu, Forum Peduli Siantar Simalungun (FPSS) melaporkan Kepala DPMPN (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori) Simalungun ke Polda Sumut. Dalam laporan pengaduan, dengan nomor surat: Fps/37/Laporan/X/2019 tersebut, ada pernyataan oknum pangulu atau kepala desa terkait pungutan liar tersebut.

“Ada pengutipan sejumlah uang untuk biaya pelantikan dan penebusan SK yang jumlahnya bervariasi. Mulai Rp5 juta hingga Rp10 juta,” ungkap Ketua FPSS Bernaldo J Purba, kepada BENTENG SIANTAR, Jumat (11/10/2019).

Selain pernyataan pangulu atau kepala desa tersebut, Bernaldo mengungkapkan, mereka juga sudah mengumpulkan alat bukti lain untuk memperkuat laporan pengaduan itu.

“Kami sudah mempunyai alat bukti yang kuat, berupa pernyataan tertulis oleh beberapa pangulu nagori dan lengkap dengan rekaman audio yang menyatakan bahwa mereka dikutipi sejumlah uang oleh oknum di DPMPN Simalungun. Dalam pernyataan itu, beberapa pangulu menyebutkan bahwa yang melakukan pengutipan adalah seseorang berinisial LH,” beber Bernaldo.

BacaOTT PDAM Tirta Lihou, Dirut Betty Sinaga Mangkir dari Panggilan Polisi

Menanggapi pengaduan tersebut, Kepala DPMPN Simalungun Sarimuda Purba, melalui Kepala Seksi Keuangan Lamhot Haloho membantah tuduhan tersebut. Dia menilai hal itu merupakan fitnah yang dialamatkan kepada dirinya.

“Ngak ada. Mana buktinya? Jangan asal nuduh lah orang itu. Saya sudah sering difitnah. Sudah 19 tahun saya tugas, selalu saja difitnah. Kalau memang betul, mana buktinya?” ujar Lamhot.

Lamhot juga memperlihatkan surat pernyataan Pangulu Nagori Silampuyang yang menyatakan bahwa tidak pernah DPMPN melakukan pengutipan.

BacaJuru Parkir Liar Kota Wisata Parapat Diberantas, Lurah Tigaraja Ikut Terjaring

Sementara itu, amatan wartawan, Jumat (11/10/2019), sekira pukul 12.30 WIB, sejumlah pangulu dari Kecamatan Siantar hadir dan melakukan pertemuan tertutup di ruangan Kepala DPMPN Simalungun. Belum diketahui apa agenda pertemuan itu.

Untuk diketahui, sebanyak 218 orang calon Pangulu di Kabupaten Simalungun bertarung memperebutkan kursi Pangulu (Kepala Desa) secara demokrasi. Pemilihan Pangulu Nagori (Pilpanag) diselenggarakan di 61 Nagori yang tersebar di 27 kecamatan di Kabupaten Simalungun pada Rabu, 12 Juni 2019.

Share this: