Pengedar Narkoba Sinaksak Diringkus dari Belakang Rumah Orangtuanya

Share this:
BMG
Kepala BNNK Simalungun Kompol Suhana Sinaga saat memberikan keterangan pers di Kantor BNNK Pematangsiantar, Rabu (13/11/2019), siang sekira pukul 11.00 WIB. (Insert) Tersangka pengedar narkoba jenis sabu inisial ER alias Bengbeng.

SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Simalungun mengamankan tersangka pengedar narkoba jenis sabu berinisial ER alias Bengbeng (37). Tersangka Bengbeng diamankan dari belakang rumah orangtunya di Jalan Medan Km 10, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Simalungun, Minggu (10/11/2019), malam sekira pukul 22.30 WIB.

Informasi diperoleh, Bengbeng merupakan warga Lingkungan V, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti dua paket plastik sabu seberat 1,32 gram, uang tunai diduga hasil penjualan narkoba Rp450 ribu, dan 2 unit handphone.

Kepala BNNK Simalungun Kompol Suhana Sinaga, didampingi Kasi Berantas Kompol Hendry Sinaga, dalam press release yang digelar Kantor BNNK Pematangsiantar, Rabu (13/11/2019), siang menuturkan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat. Atas informasi warga, Kasi Berantas Kompol Hendry Sinaga bersama tim melakukan pengintaian dan berhasil meringkus tersangka dari belakang rumah orangtuanya.

BacaBNN Ringkus Pengedar Sabu di Siantar, Belanja 1 Ons Tiap Tiga Bulan dari Tanjungbalai

Dari keterangan tersangka, masih kata Suhana, malam itu tersangka hendak melakukan transaksi jual beli narkoba. Namun berhasil digagalkan. Kepada petugas, Bengbeng mengaku mendapat pasokan narkoba dari seseorang berinisial J. Dan J, saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

BacaDua Sopir Angkot Miliki Sabu ‘Dilepas’ BNN Siantar, Ini Kesewenang-wenangan

Atas perbuatan itu, Suhana menegaskan, terhadap tersangka Bengbeng akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Share this: