Warga Menangkan Gugatan Pengadaan Lahan Tol Trans Sumatera

Share this:
BMG
Kuasa Hukum pemohon Herman, M Iqbal Sinaga SH MH dan M Harizal SH.

MEDAN, BENTENGSIANTAR.com– Pengadilan Negeri (PN) Simalungun mengabulkan permohonan keberatan warga atas nilai ganti rugi pengadaan lahan Tol Trans Sumatera ruas Tebing Tinggi-Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara. Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim PN Simalungun diketuai Roziyanti, dalam persidangan yang digelar di PN Simalungun, Rabu (4/12/2019).

Demikian disampaikan oleh Kuasa Hukum pemohon Herman, M Iqbal Sinaga SH MH dan M Harizal SH kepada awak media, di Medan, Rabu malam. Dijelaskan Iqbal dan Harizal, gugatan bermula ketika Herman (42), selaku pemilik lahan seluas 1,8 hektare (ha) di Desa Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam, Simalungun, yang terkena proyek pengadaan lahan tol, keberatan atas nilai ganti rugi yang ditetapkan oleh panitia pengadaan lahan tol yakni sebesar Rp75.008 per meter. Sementara, Herman menuntut ganti rugi sebesar Rp120 ribu per meter persegi.

Keberatan Herman lainnya, karena warga Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara tersebut tidak pernah diajak bermusyawarah oleh panitia pengadaan lahan tol untuk menetapkan besaran ganti rugi. Keberatan selanjutnya, karena lahan yang akan diganti rugi hanya seluas 7.347 meter persegi dari total luas lahan milik Herman seluas 1,8 ha. Sementara apabila lahan seluas 7.347 meter persegi tersebut digunakan untuk proyek tol, sisa lahan seluas lebih kurang 1,1 ha tidak lagi bisa dimanfaatkan oleh Herman.

Oleh karena itu, Herman meminta agar panitia pengadaan lahan tol membeli seluruh lahannya seluas 1,8 ha. Herman melalui kuasa hukumnya kemudian mendaftarkan gugatan ke PN Simalungun pada Oktober 2019. Gugatan diregistrasi dengan Nomor Registrasi 83/Pdt.G/2019/PN.Sim. Selaku termohon, Panitia Pengadaan Lahan Tol Trans Sumatera Ruas Tol Tebing Tinggi-Kuala Tanjung.

Persidangan akhirnya digelar mulai November 2019. Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon menyampaikan bukti-bukti bahwa pengadaan lahan tol tidak sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian, berdasarkan saksi fakta dan saksi ahli di persidangan, ditemukan malprosedural dalam proses ganti rugi lahan.

BacaPembangunan Jalan Tol akan Dilanjutkan Hingga ke Siantar

Setelah melalui beberapa kali persidangan, majelis hakim diketuai Roziyanti akhirnya mengabulkan gugatan pemohon. Pihak termohon diwajibkan membayar ganti rugi lahan milik Herman sebesar Rp120 ribu per meter persegi. Tidak hanya itu, pihak termohon juga diwajibkan membayar seluruh lahan milik Herman seluas 1,8 ha.

Menanggapi putusan majelis, kuasa hukum pemohon menilai putusan tersebut sudah memenuhi azas keadilan serta azas kesejahteraan sebagaimana termaktub dalam UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentigan Umum dan Perpres Nomor 148 Tahun 2015.

BacaTol Medan-Tebingtinggi Dibangun, Djarot: Semua Harus Mempersiapkan Diri

Selanjutnya, kuasa hukum pemohon meminta panitia pengadaan lahan mematuhi dan segera menjalankan amar putusan sehingga bisa dimanfaatkan pemohon untuk kesejahteraannya. Gugatan yang dimenangkan oleh warga terkait pengadaan lahan tol ini merupakan yang pertama di Sumatera terkait pengadaan lahan Tol Trans Sumatera, pungkas Iqbal.

Share this: