Pengedar Sabu Perdagangan Ditangkap, 8 Bungkus Sabu Disita

Share this:
BMG
Ardianto, tersangka pengedar sabu Perdagangan diamankan di Markas Sat Resnarkoba Polres Simalungun, Kamis (16/1/2020).

BANDAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun meringkus Ardianto, seorang pengedar sabu. Pria 33 tahun itu ditangkap dari kediamannya di Jalan Rakyat, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Simalungun, Kamis (16/1/2020) siang.

“Kita dapat informasi kalau tersangka Ardianto sering transaksi narkoba di rumahnya,” kata Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Eduar Lumbantobing, kepada BENTENG SIANTAR, Sabtu (18/1/2020).

Ia mengatakan, tak ada perlawanan saat polisi menangkap Ardianto. Setelah berhasil menangkap Ardianto, polisi kemudian menggeledah rumahnya.

Hasilnya, polisi menemukan sejumlah barang bukti, seperti 8 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 1,98 gram, 1 pipet sendok, 1 dompet warna hitam dan 1 unit handphone merk Smartfren warna hitam.

“Setelah diamankan, tersangka kemudian kita interogasi,” ucap Eduar.

BacaPasangan Muda-Mudi Ini Pesta Sabu di Gang Emas Patuan Anggi

BacaNekat! Pasangan Kekasih Ini Ancam Petugas Pakai Kampak

Kepada polisi, Ardianto mengaku, dirinya memeroleh sabu itu dari seorang pria berinisial AR, warga Kampung Jawa, Kecamatan Bandar, Simalungun.

“Ketika kita lakukan pengembangan, AR sudah tidak ada lagi di rumahnya,” jelas Eduar.

Eduar menambahkan, Ardianto sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut.

Share this: