Malam Terakhir Tahun Baru Imlek di Niagara Hotel Ternoda Judi Samkwan

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Seluruh tersangka kasus judi samkwan saat dibawa untuk dihadirkan dalam konferensi pers di Asrama Polisi (Aspol), Jalan Asahan, Siantar Timur, Selasa (11/2/2020).

PARAPAT, BENTENGSIANTAR.com– Perayaan hari terakhir Tahun Baru Imlek atau Cap Go Meh di Niagara Hotel, Parapat, Simalungun, ternoda aktivitas judi samkwan, Sabtu, 8 Februari 2020, lalu. Malam itu, sekitar 40 orang diamankan dari hotel berbintang di kawasan wisata Parapat tersebut. Dan, 11 orang diantaranya telah ditetap sebagai tersangka.

Keterangan diperoleh BENTENG SIANTAR, judi samkwan tersebut berlangsung di Aula Bolon Hotel Niagara. Mereka bermain judi samkwan saat bersamaan Perayaan Cap Go Meh.

Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu mengatakan, dalam penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu (8/2/2020), pekan lalu, personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) mengamankan 40 orang dari hotel berbintang tersebut. Sebanyak 11 orang telah ditetapkan tersangka.

“Setelah diperiksa, 29 orang lainnya kita pulangkan. Mereka tidak terlibat. Hanya melihat dan menonton,” kata Heribertus, saat menggelar konferensi pers, Selasa (11/2/2020).

Heribertus memaparkan, seluruh tersangka berasal dari Serdang Bedagai (Sergai), Tebing Tinggi, dan Medan. Mereka adalah Siukio alias Perawati (62) dan Salim (46), warga Medan, Khairul Aswad (35), Asuan (64), Sukardi (44), dan Tan Sui Min (58), warga Serdang Bedagai (Sergei), Maya Burana Tari Damanik (28), Kai Hwa (57), Cincu alias Acu (56), Raymond (33), dan Tumi (58), warga Tebing Tinggi.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Informasinya ada ramai-ramai (di Niagara), kita datang. Ternyata ada main judi,” kata Heribertus.

Ia mengungkapkan, para tersangka bermain judi bersamaan dengan Malam Perayaan Cap Go Meh atau hari terakhir perayaan Tahun Baru Imlek. Lihat vidoenya:

 

“Di hotel itu juga ada Perayaan Malam Cap Go Meh,” kata Heribertus.

Ditanya apakah ada keterlibatan pihak hotel dalam perjudian itu, Heribertus mengatakan, pihaknya masih menelusurinya.

“Masih kita tindaklanjuti. Masih kita periksa lebih lanjut apakah ada keterlibatan atau tidak. Ini kan masih baru (diungkap), masih terus kita periksa,” ucap Heribertus.

BacaPuluhan Orang Dikabarkan Ditangkap di Hotel Niagara Parapat, Kasusnya Judi

Heribertus menambahkan, dalam kasus ini, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, seperti uang tunai Rp52 juta, 3 lembar spanduk judi dadu samkwan, 2 kain warna merah, 1 lap warna hijau, 24 binder klip warna hitam, 7 gelas kecil bening, 2 pasang mangkok keramik tempat dadu, 20 kartu dambatu, 11 dadu, 1 lakban coklat, 1 pisau cutter, 1 spidol, 1 pulpen merk Faster warna hitam, 1 stapler warna biru, 6 keranjang, 8 kursi warna coklat dan 8 meja warna putih hitam.

“Seluruh tersangka dijerat Pasal 303 Ayat 1 ke 1e atau 2e KUHPidana. Ancamannya 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp25 juta,” pungkasnya.

Share this: