Dilema Pengurangan Guru PTT di Simalungun, Punya NUPTK Dicoret, Ada Lagi Isu Pungli

Share this:
CAPTURE-BMG
Pangihutan Sitanggang (1 kiri) bersama Ketua Forum Guru Honorer Ujung Padang Hendra Sianturi dan rekannya sesama Guru PTT di Ujung Padang. Ia dan rekannya mengklaim sudah memiliki NUPTK, namun nama mereka tidak keluar sebagai Guru PTT Tahun Anggaran 2020.

Soal ini, kata Pangihutan,sudah mereka pertanyakan ke Disdik Simalungun. Sayangnya, tidak ada jawaban pasti. Menurut Pangihutan, pihak Disdik bilang, seleksi Guru PTT ditangani korwil kecamatan dan kepala sekolah. Tapi, korwil dan kepala sekolah bilang ditangani Disdik.

“Kami seperti dipermainkan. Lempar sana, lempar sini. Banyak guru punya NUPTK, tidak masuk sebagai Guru PTT. Yang masuk, justru yang tidak punya NUPTK,” protes Pangihutan.

Pangihutan menagatakan, kebijakan pengurangan Guru PTT sangatlah tidak adil. Menurutnya, kalau memang anggaran tidak mencukupi, lebih baik gaji yang dikurangi, bukan malah melakukan pengurangan Guru PTT.

“Di mana keadilan sosial itu. Di mana keadilan terhadap kami Guru-guru ini,” ujar Pangihutan.

BacaIni Reaksi FHSB Terhadap Isu Pemecatan Dua Ribu Honorer di Simalungun

Belakangan kata Pangihutan, ada informasi tidak sedap di balik pengurangan Guru PTT di Simalungun. Setiap Guru PTT yang ingin mengambil SK, dibebankan biaya dengan jumlah bervariasi. Dari informasi ia peroleh, guru yang memiliki NUPTK dibebankan biaya Rp14 juta, kemudian yang tidak memiliki NUPTK dikenakan Rp7 juta.

Namun soal dugaan pungutan liar (pungli) terhadap Guru PTT tersebut sejauh ini belum terkonfirmasi ke Kadis Pendidikan Elviani Sitepu maupun Sekretaris Dinas Parsaulian Sinaga.

Share this: