Pengedar Sabu Ditangkap di Parapat, Temannya Bernama Rano Gurning Kabur

Share this:
BMG-FERRY SIHOMBING
Herik Saputra, pengedar sabu yang ditangkap di Kota Wisata Parapat diamankan di markas Sat Resnarkoba Polres Simalungun, Senin (2/3/2020).

SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com – Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun meringkus seorang pengedar sabu di Kota Wisata Parapat, Senin (2/3/2020) siang.

Tersangkanya adalah Herik Saputra, pria asal Jalan Gereja Pasar Jepang, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba.

BACA: Gila! Usia 16 Tahun, Keseharian Edar Sabu, Ekstasi dan Ganja

Pria 35 tahun itu ditangkap dari depan Hotel Sapadia, Jalan Josep Sinaga, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Simalungun.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, saat ditangkap, Herik tak seorang diri. Dia bersama Rano Gurning (40), teman sekampungnya.

Siang itu, keduanya sedang mengendarai sepedamotor. Polisi yang sudah mengincar keduanya kemudian menyetop sepedamotor tersebut.

Namun saat diberhentikan, Herik dan Rano berupaya melarikan diri. Hingga akhirnya, Herik berhasil ditangkap dan Rano yang mengendarai sepedamotor itu lolos.

Setelah diamankan, polisi memerintahkan Herik untuk mengeluarkan isi kantongnya. Dari kantongnya, Herik mengeluarkan 12 paket plastik klip kecil bening berisi sabu, 1 kaca pirex, 1 sekop yang terbuat dari pipet, 21 plastik klip kecil bening yang kosong, 1 mancis, 1 bungkus rokok yang kosong, 1 jarum dan uang Rp211 ribu. Atas kepemilikan sabu itu, Herik diboyong ke kantor untuk diproses hukum lebih lanjut.

BACA: Puluhan Orang Dikabarkan Ditangkap di Hotel Niagara Parapat, Kasusnya Judi

“Tersangka Herik Saputra masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Eduar Lumbantobing, Selasa (3/3/2020) sembari menambahkan bahwa hingga kini pihaknya masih mengejar Rano Gurning.

Share this: