Baru Pulang dari Jakarta, Dikubur Pakai Protokol Pemakaman Covid-19

Share this:
CHANDRO PURBA-BMG
Bupati Simalungun JR Saragih, didampingi Dandim Letkol Inf Frans Kishin Panjaitan, Kapolres AKBP Heribertus Ompusunggu, dan Kepala Dinas Kesehatan dr Lidya Saragih, saat menggelar konferensi pers di Posko Pencegahan Covid 19 Kabupaten Simalungun, Kamis (2/4/2020).

Fakta-fakta PDP Asal Bangun Pane yang Meninggal Dunia

SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Seorang pasien dalam pemantauan (PDP) berinisial HP (66), warga Bangun Pane, Kecamatan Dolok Masagal, Simalungun, telah meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Perdagangan, Kamis (2/4/2020), sekira pukul 05.00 WIB. Oleh petugas medis dari Dinas Kesehatan Simalungun, jenazah almarhum langsung dibawa dari rumah sakit dan dikebumikan pada hari itu juga.

“Dari rumah sakit langsung dibawa ke tempat pemakaman. Pemakaman disaksikan camat, danramil, kapolsek, dan kepala puskesmas,” kata Bupati Simalungun JR Saragih, didampingi Dandim 0207/Simalungun Letkol Inf Frans Kishin Panjaitan, Kapolres AKBP Heribertus Ompusunggu, dan Kepala Dinas Kesehatan dr Lidya Saragih, saat menggelar konferensi pers di Posko Pencegahan Covid 19 Kabupaten Simalungun, Kamis (2/4/2020).

1. Pakai Protokol Pemakaman Covid-19

JR Saragih mengatakan, pemakaman terhadap pasien dalam pemantauan asal Bangun Pane itu dilakukan sesuai protokol kesehatan. Jenazah almarhum saat dibawa dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Perdagangan terlebih dahulu dimasukkan dalam peti jenazah dan tidak dibuka lagi sampai ke pemakaman.

“Jenazah itu tidak dibuka lagi sesuai dengan protokol kesehatan,” kata JR Saragih.

Agar diketahui, menurut Protokol Pengurusan Jenazah Pasien Covid-19, jenazah yang sudah dalam kondisi terbungkus, maka petugas dilarang untuk membuka kembali karena ada potensi penularan virus Covid-19 dari tubuh jenazah tersebut. Kemudian, jenazah disemayamkan tidak lebih dari 4 jam.

2. Lima Jam Setelah Meninggal Baru Masuk Peti Jenazah

Bupati Simalungun JR Saragih mengakui ternyata pihaknya belum siap ketika ada pasien dalam pemantauan (PDP) Covid-19 meninggal dunia. Ia mengatakan, penanganan terhadap jenazah PDP asal Bangun Pane tersebut agak terlambat karena terkendala peti jenazah.

JR mengatakan, pasien dalam pemantauan asal Bangun Pane itu meninggal dunia pukul 05.00 WIB, sementara peti jenazah baru ada pukul 10.00 WIB.

“Ternyata kita tidak siap peti jenazah, saya mohon maaf,” ujar JR Saragih.

Belajar dari pengalaman itu, JR Saragih meminta agar peti jenazah disiapkan di pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Perdagangan. Kemudian, kedepan kalau ada PDP meninggal dunia, paling lambat satu jam sudah harus dikebumikan. Simak penjelasan lengkap JR Saragih dalam video di bawah ini:

 

BacaSatu Orang PDP Asal Bangun Panei Meninggal, Sempat Dirawat di RSUD Perdagangan

BacaCegah Corona Masuk Kampung, Sistem Wajib Lapor Diberlakukan di Aek Nauli

Ia mengatakan, lokasi pemakaman PDP Covid-19 yang meninggal dunia minimal berjarak 1 km dari permukiman warga. Lalu, kedalaman liang kubur minimal satu setengah meter.

“Itu protap yang akan kita terapkan kedepan,” terang JR.

Dikatakan JR, untuk biaya pemakaman, termasuk pembelian peti jenazah seluruhnya ditanggung oleh pemerintah. 

Share this: