Posting Ujaran Kebencian di Facebook, Pendamping Desa Itu Ditangkap Polisi

Share this:
BMG
Seorang pria berinisial GN asal Simalungun diamankan polisi atas postingan yang memuat ujaran kebencian di facebook.

SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Kalau dulu ada pepatah ‘mulutmu adalah harimau mu’, maka sekarang pepatah itu berganti menjadi ‘jarimu adalah harimau mu”. Apa yang diketik di facebook, maka itu adalah representasi dari si pemilik akun.

Ketika pria berinisial GN memosting status di media sosial mengatakan sesuatu yang jelek terhadap Nabi Muhammad dan Habib Bahar. Dalam postingannya di facebook, pria yang belakangan diketahui bermukim di Bandar Pulau, Kecamatan Bandar, Simalungun ini memuat kata-kata pelecehan terhadap agama Islam.

Kemungkinan, GN (31 tahun) tidak berpikir jika sesuatu yang telah dibagikan ke publik, maka itu menjadi milik publik. Jadi publik dapat menilai, mengomentari, bahkan menuntut statusnya tersebut. Sebagaimana diatur dalam UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 terkait penghinaan dan pencemaran nama baik dan provokasi mengkampanyekan kebencian.

BacaDiduga Sebarkan Ujaran Kebencian, Sekretaris Dispora Labusel Diringkus

Sekarang, kasusnya menjadi besar yang akhirnya akan membuat oknum pendamping desa di Kecamatan Bosar Maligas, Simalungun, ini akan menyesal seumur hidupnya. Ia juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

BacaDosen USU Tersangka Ujaran Kebencian Masuk Rumah Sakit

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Jerico Lavian Chandra, ketika dikonfirmasi mengatakan, telah mengamankan pelaku. Saat ini, penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap GN dan memintai keterangan sejumlah saksi.

“Sudah diamankan,” kata Jerico, saat dihubungi BENTENG SIANTAR via WhatsApp, Jumat (22/5/2020).

Share this: