Tangis Tak Laku, Pemain Narkotika Ini Tetap Divonis 5 Tahun Bui di PN Siantar
- Kamis, 2 Jul 2020 - 20:59 WIB
- dibaca 286 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Siantar Danar Dono, didampingi hakim anggota Simon Sitorus dan Hendrik sama sekali tidak goyah pendiriannya, meski Indra Yana sampai menjatuhkan air mata merengek minta keringanan hukuman. Danar tetap menjatuhkan vonis hukuman 5 tahun, 6 bulan penjara terhadap terdakwa kasus narkotika itu.
Pembacaan vonis digelar dalam sidang teleconference pada Rabu (1/7/2020) siang. Danar mengatakan, selain vonis 5 tahun, 6 bulan penjara, Indra Yana juga dikenakan denda sebesar Rp800 juta. Atau kalau tidak sanggup membayar, diganti dengan menjalani hukuman tambahan 6 bulan bui.
Menurut Danar, perbuatan Indra Yana terbukti secara sah melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas putusan tersebut, terdakwa yang beralamat di Jalan Monginsidi, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Simalungun, ini mengatakan masih pikir-pikir.
“Saya pikir-pikir dulu yang mulia,” kata Indra, dan diaminkan penasehat hukum Posbakum PN Siantar Jonggi Gultom.
Untuk diketahui, putusan majelis hakim tersebut lebih ringan sedikit dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Siantar Siti Martiti Manullang. Siti dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pada Rabu (24/06/2020), menuntut terdakwa terdakwa Indra Yana dengan hukuman pidana 6 tahun penjara subsider 6 bulan penjara denda Rp800 juta.
Baca: Pemain Sabu Ini Menangis Minta Keringanan Hukuman: Anak Masih Kecil, yang Mulia
Mendengar tuntutan jaksa, Indra Yana sampai meneteskan air mata. Ketika diminta tanggapan, Indra Yana memohon kepada majelis hakim agar memberikan keringanan hukuman karena dia masih punya tanggung jawab membesarkan tiga orang anaknya yang masih kecil-kecil.
“Saya memohon keringanan hukuman yang mulia. Anak-anak saya masih kecil,” pinta Indra, dengan mata berkaca-kaca, dalam sidang minggu lalu.
Namun majelis hakim memiliki pertimbangan sendiri. Menurut Danar, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba.
Sementara, hal meringankan karena terdakwa Indra Yana selalu bersikap sopan selama menjalani persidangan dan berjanji tidak akan mengulanginya. Selain itu, terdakwa Indra Yana juga tidak berbelit-belit dalam memberi keterangan.
Baca: Bawa Sabu ke Siantar, Pria Asal Dolok Batu Nanggar Ditangkap di Tanjung Pinggir
Sekadar diketahui, Indra Yana diciduk personel Sat Reskoba Polres Siantar dari Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, pada Jumat (3/1/2020) malam lalu, sekira pukul 22.30 WIB.
Dari tangan Indra, polisi menyita barang bukti berupa 9 paket narkotika jenis sabu dengan berat 1, 28 gram dan satu buah tas sandang. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit HP merk Nokia, dan satu unit sepeda motor Honda Vario BK 6234 XAL.