Dua Bandit Narkoba Ditangkap, Satu dari Bandar, Satunya Lagi di Tapian Dolok

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Lodi Afrian Ramahdani Damanik dan Irpan Putra, dua pengedar narkoba ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres Simalungun, Selasa (15/9/2020).

SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun menangkap dua orang bandit narkoba, Selasa (15/9/2020).

Mereka adalah Lodi Afrian Ramahdani Damanik, warga Jalan Sekodok, Nagori Lambaw, Kecamatan Bandar, Simalungun, dan Irpan Putra alias Irpan (41), warga Huta Tongah, Nagori Naga Dolok, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

Polisi menangkap Lodi dari depan rumahnya, Selasa dini hari sekira pukul 01.30 WIB. Setelah mengamankan pria 30 tahun itu, polisi kemudian melakukan penggeledahan.

Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,36 gram, 1 set alat hisap sabu yang terangkai dengan kaca pirex bekas bakaran sabu, 1 pipet plastik, 1 korek mancis, dan 6 plastik klip kosong.

Selanjutnya, Selasa siang sekira pukul 11.00 WIB, polisi menggerebek rumah Irpan dan berhasil menangkapnya.

Setelah ditangkap, polisi pun melakukan penggeledahan.

BacaPengedar Narkoba Perdagangan Ditangkap, Barang Bukti 33 Gram Sabu

Baca: Ditangkap di Siopat Suhu, Anak Buah Seret Pengedar Narkoba

Dari kamar Irpan ditemukan barang bukti berupa 12 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 9,40 gram, 1 bungkus plastik klip sedang berisi 13 bungkus plastik klip kosong, 1 dompet kecil, 1 pipet plastik, dan 1 unit handphone Vivo.

“Kedua tersangka kita tangkap berkat informasi dari masyarakat. Di rumah kedua tersangka itu sering terjadi transaksi narkoba,” kata Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Adi Hariono, Kamis (17/9/2020).

Adi menambahkan, kedua tersangka kini sudah ditahan di markas Sat Resnarkoba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Share this: