Menyusul, 2 Mantan Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK

Share this:
Mantan anggota DPRD Sumut Muslim Simbolon.

JAKARTA, BENTENGSIANTAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan dua orang mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), yakni Helmiati (HEL) dan Muslim Simbolon (MSI) yang statusnya kini sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Jubir KPK Febri Diansya yang menyebut bahwa penahanan keduanya merupakan bagian dari penyidikan kasus yang melibatkan 38 orang tersangka dalam suap DPRD Sumatera Utara.

(BACA: KPK Tahan Rinawati Sianturi)

“Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Pomdam Jaya Guntur (MSI) dan Rutan Pondok Bambu (HEL),” ujar Febri di kantornya, Jakarta, Senin (9/7/2018).

Saat ditahan, Muslim mengaku pasrah dan meminta maaf kepada semua masyarakat atas perbuatannya yang telah menerima suap dari mantan Gubenur Sumut tersebut.

“Saya menghormati proses hukum yang dilaksanakan KPK. Saya mohon maaf maaf pada keluarga besar saya, masyarakat Sumut yang telah mengamanahkan jabatan sebagai anggota DPRD dua periode,” ujar Muslim.

Sementara, tersangka lain, Helmiati justu menunjukkan sikap berbeda dari rekannya. Terlihat saat Helmiati digiring mengenakan rompi oranye, wanitu justru tak mau mengucapkan apa-apa ketika ditanya awak media, bahkan menutupi wajahnya menggunakan tas jinjing warna hitam miliknya.

Baik Muslim maupun Helmi merupakan tersangka ke-7 yang ditahan KPK dalam kasus ini. Dalam catatan KPK, masih ada 31 tersangka lagi dari oknum DPRD Sumut yang masih menunggu jatah pemanggilan dan penahanan.

Sebelumnya, KPK juga telah menahan Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal dan Sonny Firdaus.

Share this: