Pungli di Tengah Pandemi, Orangtua Siswa Meradang Disuruh Bayar Uang Perpisahan

Share this:
BMG
Ilustasi.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Saat ekonomi sedang sulit, masih saja ada sekolah melakukan praktik pungutan liar (pungli) di Kota Pematang Siantar. Para orangtua siswa Sekolah Dasar Negeri (SD) 122339, Jalan Kertas Koran, Kelurahan Siopat Suhu, Siantar Timur, meradang karena disuruh membayar uang perpisahan sebesar Rp300 ribu.

Keterangan diperoleh BENTENG SIANTAR, uang perpisahan siswa kelas VI tersebut rencananya paling lambat harus dibayarkan pada Rabu (17/6/2020) mendatang. Informasi pembayaran uang perpisahan itu dikirimkan lewat WhatsApp oleh Wali Kelas VI inisial MB kepada masing-masing orangtua siswa, Senin (15/6/2020).

Dalam pesan WhatsApp itu, MB menyebutkan bahwa uang perpisahan itu dibawa bersamaan dengan pengambilan surat keterangan lulus.

Masih dalam isi pesan tersebut, uang perpisahan itu juga dikabarkan merupakan perintah dari Kepala Sekolah Yetty. Bahkan, kutipan uang perpisahan itu sama dengan yang dilakukan di SD 122351, sekolah yang masih satu komplek dengan SD 122339.

BacaPedagang Pasar Balairung Rajawali Ngaku Dipungli, Hefriansyah: Tahankan!

Dan perpisahan itu rencananya akan digelar setelah masuk sekolah.

Atas adanya kutipan itu, orangtua siswa pun meradang. Apalagi, di tengah pandemi covid-19 atau virus corona, ekonomi sangat sulit.

“Selama adanya virus corona ini kan ekonomi sulit, kerjaan terganggu. Masa ada kutipan lagi? Harusnya siswa dibantu, bukan malah dibebankan kayak gini,” kata salah seorang orangtua siswa.

Orangtua siswa ini pun berharap, Dinas Pendidikan Kota Pematang Siantar bisa mengambil kebijakan yang tidak memberatkan orangtua siswa.

“Banyak orangtua siswa yang mengeluh soal uang perpisahan ini. Selama ini juga kan anak-anak (siswa) belajar di rumah. Ini disuruh bayar uang perpisahan lagi,” ucapnya.

BacaKPK Diminta Usut Dugaan Keterlibatan Hefriansyah dalam Kasus Pungli BPKAD Siantar

Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Siantar Rosmayana Marpaung meminta agar orangtua siswa melaporkan langsung soal pengutipan itu ke Dinas Pendidikan.

“Langsung dilapor saja ke Dinas Pendidikan. Saya tunggu di kantor,” ucapnya.

Rosmayana menegaskan, akan mencopot kepala sekolah tersebut apabila terbukti melakukan pengutipan uang perpisahan itu.

“Kalau betul, saya copot itu kepala sekolahnya,” tegas Rosmayana.

Share this: