Benteng Siantar

Dana BOS Boleh Dipakai Beli Kuota Internet Guru dan Siswa

Darwin Purba, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Siantar.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Tahun ajaran baru 2020/2021 sudah dimulai sejak 13 Juli 2020. Untuk menunjang pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau belajar dari rumah (BDR), seluruh satuan pendidikan di Kota Pematang Siantar dan Simalungun diperbolehkan menggunakan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) untuk membeli kuota internet guru dan siswa.

“Siantar dan Simalungun ini kan masih masuk zona merah, sehingga kita memperpanjang pembelajaran jarak jauh,” kata Darwin Purba, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Siantar, kepada BENTENG SIANTAR, Kamis (6/8/2020).

Darwin mengatakan, kebijakan itu merujuk ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri). Pihaknya sudah menggelar pelatihan strategi dan manajemen pembelajaran jarak jauh selama dua hari berturut-turut bertempat di SMKN 2 Siantar.

“Peserta wakil kepala sekolah bidang kurikulum dan operator sekolah,” ujar Darwin.

Dalam pelatihan itu, seluruh peserta diberikan materi pembelajaran, seperti google classroom, agar dapat membantu siswa dan pengajar mengorganisir tugas, meningkatkan kolaborasi, dan menumbuhkan komunikasi yang lebih baik dalam pembelajaran jarak jauh.

Kemudian, pembuatan konten oleh guru, visual + audio atau audio. Selanjutnya, wakil kepala sekolah dan operator yang mensosialisasikan kepada guru-guru di sekolah masing-masing.

“Ini sudah jalan” ujarnya.

BacaPendidikan Siantar Dinilai Bobrok, 13 SMPN Terindikasi Korupsi Dana BOS

Untuk mendukung terselenggaranya pembelajaran jarak jauh tersebut, maka masing-masing satuan pendidikan diberikan keleluasaan menggunakan dana BOS untuk pembelian kuota internet bagi siswa dan guru. Kebijakan itu sebagai respon terhadap keluhan para orangtua yang terbeban untuk pembelian kuota internet saat peserta didik hendak mengikuti pelajaran lewat daring (dalam jaringan).

Meski begitu, Darwin menyadari bahwa pembelian kuota internet saja tidak cukup mengingat tidak seluruh peserta didik memiliki smartphone ataupun komputer dan atau laptop.

Maka untuk kondisi demikian, pilihannya bisa belajar luring (luar jaringan). Dengan luring, para tenaga pendidik bisa memberikan tugas-tugas dalam bentuk tertulis kepada para siswa. Selanjutnya, para siswa yang mengambilnya ke sekolah. Dengan begitu, para siswa tetap bisa belajar dari rumah.

“Nah untuk teknis pelaksanaan sepenuhnya ada pada satuan pendidikan masing-masing. Prinsipnya harus belajar dari rumah sesuai SKB 4 Menteri,” tandas Darwin.

Apa Itu Daring dan Luring?

Sejak pandemi Covid-19, banyak kegiatan dilakukan secara daring maupun luring. Seperti proses belajar mengajar yang dilaksanakan secara jarak jauh melalui dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring).

Lalu, apakah maksud daring dan luring? Berikut penjelasannya.

Merujuk KBBI Kemendikbud, daring adalah singkatan dari dalam jaringan. Artinya, terhubung melalui jejaring komputer, internet, dan sebagainya.

Kegiatan-kegiatan daring di antaranya, webinar, kelas online, KKN online, hingga kuliah online. Seluruh kegiatan dilakukan menggunakan jaringan internet dan komputer.

Sedangkan, luring adalah akronim dari luar jaringan. Luring diartikan sebagai terputus dari jejaring komputer.

BacaSylvia Putri, Gadis Siantar Kembali Terpilih Jadi Anggota Paskibraka 2020

Adapun jenis kegiatan yang dilakukan Luring yakni menonton acara TVRI sebagai pembelajaran siswa sekolah juga mengumpulkan karya berupa dokumen. Kegiatan Luring tidak menggunakan jaringan internet dan komputer, melainkan media lainnya seperti TV dan dokumen.