SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Tujuh anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Simalungun dinyatakan lulus sertifikasi dan berkompeten. Kompetensi itu diperoleh setelah mengikuti ujian sertifikasi yang dilaksanakan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP P2) Kebudayaan Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Kelulusan itu tertuang dalam Surat Pengumuman LSP P2 Kemendikbud Ristek Nomor: SS-PCBM.1319/LSPKEB/IX/2022, tertanggal 16 September 2022, dan disampaikan kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Simalungun, tanggal 19 Maret 2022.
Dalam pengumuman itu disebutkan, dari 31 peserta mengikuti ujian kompetensi dan sertifikasi dari Sumut, sebanyak 28 orang dinyatakan berkompeten dan lulus sertifikasi. Tiga orang lainnya, dinyatakan belum kompeten.
Dan, perwakilan Kabupaten Simalungun dengan jumlah tujuh anggota TACB, dinyatakan lulus sertifikasi dan kompeten sebagai Ahli Cagar Budaya Pratama. Mereka adalah Dr Hisarma Saragih MHum dan Pdt Juandaha Purba dari unsur Sejarawan.
Dari unsur Budayawan dan akademisi, Djapaten Purba BME dan Rohdian Purba SSI. Kemudian, Harris Pangalihan Sinaga SS unsur Arkeolog.
Lalu, dari unsur Ilmu Hukum Ir Hotman Damanik dari unsur Arsitektur, dan Hermanto Hamonangan Sipayung SH.
Baca: Momen Keakraban Walikota Susanti Dewayani dengan Sang Maestro Sanggar Rayantara Raminah Garingging
Baca: Lima Pernikahan Adat Termahal di Indonesia Yang Fantastis, Termasuk Nias dan Batak
Diketahui bahwa Anggota TACB Kabupaten Simalungun mengikuti ujian sertifikasi berdasarkan surat LSP P2 Kebudayaan Kemendikbud Ristek, perihal Surat Pemanggilan Peserta Sertifikasi Ahli Cagar Budaya, Nomor: SS-PCBM.1307/LSPKEB/VIII/2022, tertanggal 22 Agustus 2022.
Selanjutnya, sesuai Surat Perintah Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Simalungun, Nomor: 090/567/19.5/2022, tertanggal 2 September 2022.
Dan atas dasar itu, anggota TACB mengikuti Sertifikasi Ahli Cagar Budaya di Jakarta, pada 5-9 September 2022.
Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga, melalui Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Muhammad Fikri Fanani Damanik SIP MS, ketika diminta tanggapannya berharap agar TACB Simalungun, bisa bergerak bersama Pemkab Simalungun untuk mengidentifikasi, merekomendasikan, menetapkan, dan memperingkatkan seluruh objek yang diduga cagar budaya menjadi cagar budaya.
“Kalau nantinya Cagar Budaya Simalungun sudah terdata dan terdaftar secara administrasi sebagai Cagar Budaya, maka Pemkab Simalungun bisa berperan lebih jauh dalam pemeliharaan dan pengembangannya,” kata pria yang akrab disapa Fikri itu.
Baca: Ada 12 Kekayaan Intelektual Simalungun Terdaftar di Kemenkumham, Apa Saja?
Baca: Siapa Memiliki Teknologi yang Kuat, Merekalah Penguasa Industri Pariwisata
Sementara, dari hasil diskusi Anggota TACB Simalungun pasca mengikuti sertifikasi, menyimpulkan nantinya TACB bersama-sama dengan stakeholder yang ada di Kabupaten Simalungun, bersinergi melakukan pendataan, menginventarisir Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) untuk nantinya dilakukan penetapan cagar budaya oleh pemerintah, baik tingkat kabupaten, provinsi hingga nasional.