Tanah Ulayat Simalungun Itu Ada, di Mana, Siapa Pemiliknya?

Share this:
BMG
Foto bersama dengan Prof Hasyim Purba dan Prof Rosnidar Sembiring, usai acara Group Discusion (FGD) bertajuk Hak Ulayat Masyarakat Adat Simalungun, bertempat di Hotel Sapadia Kota Pematang Siantar, Sabtu (10/12/2022).

Jantoguh Damanik: Pemiliknya Suku Bangsa Simalungun

Sementara itu, Jantoguh Damanik dalam pemaparannya, menyimpulkan bahwa sejak dahulu Simalungun memiliki bentuk pemerintahan kerajaan dalam penguasaan wilayah serta tata pemerintahannya.

Suku bangsa Simalungun walaupun memiliki berbagai kerajaan akan tetapi tetap terikat dengan sistem kekeluargaan, nilai-nilai, norma-norma, adat istiadat dan atau kebudayaan yang sama.

Suku bangsa Simalungun yang terdiri dari marga-marga dari bekas Kerajaan Simalungun, dan dalam urusan pengaturan dan distribusi warisan tanah memiliki pola dan hukum adat yang sama, walaupun kerajaan berbeda.

“Jadi, suku bangsa Simalungun yang terdiri dari marga-marga bekas kerajaan sajalah yang berhak memiliki hak adat dan hukum adat terhadap tanah di wilayah Kabupaten Simalungun dan Kota Pematang Siantar, sebagai pusat wilayah adat Simalungun,” kata Jantoguh Damanik.

Dia menambahkan, suku bangsa Simalungun memiliki pusat-pusat kerajaan di wilayah Kabupaten Simalungun dan Kota Pematang Siantar, wilayah mana disebut sebagai pusat atau basis teritorial hukum Adat Simalungun.

“Suku bangsa Simalungun merupakan pemilik hak natur (hak alam) dan hak kultur. Sebab kebudayaan Simalungun yang berkembang itu, tumbuh di alam atau wilayah Simalungun itu sendiri dan suku bangsa Simalungun adalah pemilik hak ulayat dan atau hak adat terhadap tanah dan wilayah adat Simalungun,” tegas Jantoguh.

BacaMasyarakat Sihaporas Mohon Perlindungan ke Konferensi Waligereja Indonesia

BacaRumah Tanpa Sekat Kamar: Maaf Cakap, Kalau Ingin Begituan Apa Pantas?

Tampak hadir saat FGD, unsur MPP PPAB Simalungun Parlindungan Purba,  para camat se-Kabupaten Simalungun, perwakilan ahli waris Harajaon Nagur, Harajaon Siantar, Harajaon Tanah Jawa, Harajaon Dolok Silou, Harajaon Panei, Harajaon Raya, Harajaon Purba, dan Harajaon Silimakuta, praktisi hukum, unsur DPP Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (Himapsi) dan utusan mahasiwa.

Halaman Selanjutnya >>>

FGD: Bukan Mengambil Keputusan, Melainkan Rumusan

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: