Tanah Ulayat Simalungun Itu Ada, di Mana, Siapa Pemiliknya?

Share this:
BMG
Foto bersama dengan Prof Hasyim Purba dan Prof Rosnidar Sembiring, usai acara Group Discusion (FGD) bertajuk Hak Ulayat Masyarakat Adat Simalungun, bertempat di Hotel Sapadia Kota Pematang Siantar, Sabtu (10/12/2022).

FGD: Bukan Mengambil Keputusan, Melainkan Rumusan

Ketua Panitia FGD, Herman Sipayung SH dalam laporannya, menyampaikan bahwa FGD digelar bukan untuk mengambil keputusan. Namun paling tidak, FGD bisa menghasilkan rumusan soal kriteria tanah ulayat yang nantinya bisa menjadi dasar bagi elemen masyarakat dan Pemkab Simalungun untuk memutuskan apakah perlu ada peraturan terkait Tanah Adat/Ulayat di Simalungun.

Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga, diwakili Sekda Esron Sinaga, saat membuka FGD, menyampaikan apresiasi kepada PPAB Simalungun yang melaksanakan FGD soal tanah ulayat. Sebab, kondisi saat ini khususnya di Simalungun, pembahasan tanah ulayat menjadi kontroversi.

Esron berharap, dengan adanya FGD Tanah Ulayat/Tanah Adat, nantinya ada rumusan baku kriteria tanah ulayat/adat untuk nantinya bisa menjadi acuan Pemkab Simalungun, untuk mengambil suatu keputusan soal tanah adat.

“Apa yang dibuat PPAB Simalungun hari ini sangat membantu Pemkab Simalungun. Tahun depan, kita gelar kembali diskusi seperti ini sebagai dasar mengambil keputusan soal tanah adat supaya tidak ada lagi kontroversi,” ujar Esron.

BacaPerkara Lahan di Sekitar Taman Hewan, Antara Lilis Yang Cerdik dan Ng Sok Ai si Pemilik Tanah

BacaRakerda PA GMNI Sumut: Cari Solusi Konflik Agraria Sumut

FGD dipandu moderator Hermanto Sipayung dan Rohdian Purba. Dari pemaparan ketiga narasumber, dapat disimpulkan sementara bahwa tanah ulayat ada di bekas wilayah Kerajaan Simalungun, yakni di Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: