Juli, Rekening Air Gratis di Siantar, Cek Ketentuannya!

Share this:
BMG
Rosliana Sitanggang, Humas PDAM Tirtauli Siantar.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar kembali mengalokasikan dana sebesar Rp303.494.820 dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk membantu pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtauli. Kebijakan ini ditujukan meringankan beban masyarakat atas dampak ekonomi akibat pandemi covid-19.

Kebijakan Walikota ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Walikota, Nomor:900/27/VII/WK-th 2020, tanggal 15 Juli 2020 tentang Penggunaan belanja tidak terduga Tahun Anggaran 2020 dalam rangka penanganan bencana wabah penyakit akibat corona virus disease 2019 Kota Pematang Siantar.

Bantuan keringanan pembayaran rekening air untuk Juli 2020 ini diberikan kepada masyarakat pelanggan PDAM Tirtauli kelompok tarif Sosial Umum (SU-1) sebanyak 41 pelanggan sebesar Rp1.859.510, kelompok tarif Sosial Umum (SU-2) sebanyak 43 pelanggan sebesar Rp1.285.000, kelompok tarif Sosial Khusus (SK) sebanyak 471 pelanggan sebesar Rp11.281.960.

Kemudian, kelompok tarif Rumah Tangga 1 (RT-1) sebanyak 10.074 pelanggan sebesar Rp2.190.040 dan kelompok tarif Rumah Tangga 2 (RT-2) sebanyak 10.723 pelanggan sebesar Rp286.878.310.

BacaPandemi, PDAM Tirtauli Hapus Denda Tunggakan Rekening Air, tapi..

BacaPenanganan Covid-19, PDAM Tirtauli Serahkan 4 Unit Tandon Air ke Pemko Siantar

Humas PDAM Tirtauli Rosliana Sitanggang kembali mengingatkan bahwa yang berhak mendapatkan bantuan keringanan pembayaran ini adalah pelanggan yang rekening pemakaian airnya di bawah atau sama dengan Rp100 ribu.

“Bantuan keringanan pembayaran ini juga hanya untuk pembayaran air minum atau di luar restribusi sampah yang biasanya melekat pada rekening pembayaran,” pungkas Rosliana.

Share this: