Penerapan Prinsip Keuangan Berkelanjutan dalam Kebijakan Pemberian Kredit Perbankan
- Minggu, 29 Des 2024 - 16:49 WIB
- dibaca 118 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Saat ini, dampak perubahan iklim telah menjadi isu global dan menjadi topik hangat yang paling sering dibahas dalam pertemuan internasional. Siklus alam yang tidak seimbang telah memicu meningkatnya persoalan lingkungan hidup dan sosial.
Persoalan lingkungan hidup ini tentunya tidak dapat dianggap enteng karena akan mempengaruhi ekonomi makro suatu negara termasuk pertumbuhan ekonominya. Salah satu sektor yang mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi adalah bank atau lembaga keuangan, dimana sesuai fungsinya yaitu menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat.
Penulis adalah Mahasiswi S2 Magister Manajemen Properti dan Penilaian USU
Namun disadari bahwa peran bank tersebut di Indonesia sampai saat ini masih terbatas cara pandangnya, yaitu masih melihat pada aspek ekonomi dan pada umumnya masih enggan untuk memberi perhatian lebih besar terhadap permasalahan lingkungan.
Hal itu terkait dengan paradigma lama bahwa bank sebagai entity business, dimaksudkan untuk mencetak laba setinggi-tingginya dan ditambah dengan persepsi bahwa peduli terhadap lingkungan hanya membebani perusahaan (just another cost).
Padahal, dalam pelaksanaan kegiatannya baik sebagai entitas usaha maupun lembaga penyaluran kredit dari dana yang disalurkan dan digunakan oleh sektor usaha kepada pihak lain sering menimbulkan dampak luas terhadap lingkungan, antara lain: pencemaran lingkungan, emisi karbon dioksida, pemanasan global hingga kerusakan lingkungan.
Keuangan berkelanjutan merupakan suatu dukungan menyeluruh dari sektor jasa keuangan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dengan menyelasarakan kepentingan ekonomi, sosial dan lingkungan hidup yang mengacu pada Pasal 1 POJK Nomor:51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik.
Tantangan terbesar dalam menerapkan keuangan berkelanjutan adalah meyakinkan pelaku usaha dan masyarakat bahwa upaya untuk menghasilkan keuntungan akan lebih baik dan langgeng jika dilakukan dengan mempertimbangkan sumber daya alam dan dampak sosial kepada masyarakat.
Hal ini dikenal dengan prinsip profit, people, planet (3P).
Dengan demikian diperlukan sebuah inisiatif yang dapat mengubah pola pikir pelaku usaha dari mengejar keuntungan jangka pendek menjadi kemakmuran jangka panjang. Arah pertumbuhan ekonomi yang lebih bertanggung jawab telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tujuan pembangunan yang berkelanjutan.
Baca: Gus Dur Menafsirkan 7 Sapi Kurus 7 Sapi Gemuk saat Indonesia Kritis
Sejalan dengan tujuan tersebut, dibutuhkan kesadaran dan kapasitas Industri Jasa Keuangan untuk menerapkan aspek Lingkungan, Sosial dan Tata kelola (LST) serta melakukan adaptasi perubahan iklim menuju ekomi rendah karbon.