Penerapan Prinsip Keuangan Berkelanjutan dalam Kebijakan Pemberian Kredit Perbankan
- Minggu, 29 Des 2024 - 16:49 WIB
- dibaca 133 kali
Oleh karena itu, sebagai elemen pemerintah yang mengawasi industri jasa keuangan, OJK telah menyusun Roadmap Keuangan Berkelanjutan tahap I pada 2015-2019 dan saat ini OJK juga telah menyelesaikan Roadmap Keuangan Berkelanjutan tahap II (2021-2025) yang berfokus pada pengembangan ekosistem terdiri dari 7 (tujuh) komponen meliputi kebijakan, produk, infrastruktur pasar, koordinasi kementerian/lembaga, dukungan non-pemerintah, sumber daya manusia dan awareness.
Adapun beberapa prioritas yang akan menjadi landasan pengembangan keuangan berkelanjutan ke depan yaitu pengembangan taksonomi hijau; implementasi aspek lingkungan, sosial dan tata kelola; pelaksaaan program riil, inovasi produk dan layanan keuangan serta kampanye nasional keuangan berkelanjutan.
Penelitian dari University of California, Berkeley menyatakan bahwa apabila perubahan iklim tidak dimitigasi dengan baik dapat menyebabkan penurunan PDB sebesar 23 % di tahun 2100.
Oleh karenanya, penerapan keuangan berkelanjutan harus dipercepat sebagai salah satu mitigasi dari dampak perubahan iklim dari sektor ekonomi dan keuangan.
Dalam menjalankan perannya selama ini bank belum melihat jauh kepada permasalahan yang ditimbulkan oleh dunia usaha dan merasa tidak ikut bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang terjadi akibat eksploitasi sumber daya alam yang dilakukan oleh usaha yang dibiayai bank.
Padahal, seharusnya perbankan tidak boleh tutup mata atas dampak perubahan iklim ini karena ada efek jangka panjang yang mengintai keberlangsungan usaha yang dibiayai bank, seperti percepatan kerusakan fisik aset akibat tingginya emisi karbon dan efek rumah kaca, gangguan pada proses produksi, rantai pasokan, harga bahan baku karena bencana alam yang disebabkan oleh kerusakan lingkungan sehingga mempengaruhi permintaan produksi.
Apabila hal ini terjadi, maka debitur akan mengalami kerugian yang pada akhirnya menghadapi kesulitan untuk mengembalikan pinjamannya.
Seiring terjadinya kerugian yang dialami oleh debitur, maka bank sebagai lender tentu akan menerima dampaknya berupa resiko kerugian juga akibat utang yang tidak tertagih. Untuk menghindari kerugian, maka sebenarnya Bank dapat meminta persyaratan-persyaratan di bidang lingkungan, misalnya dengan melihat apakah AMDAL-nya sudah ada, bagaimana environmental assessment dilakukan, apakah debitur sudah memiliki standar lingkungan.
Bank juga perlu melakukan monitoring terhadap implementasi kegiatan yang dilakukan oleh debitur untuk melihat apakah dana yang digunakan tersebut telah sesuai dengan syarat-syarat lingkungan yang telah ditetapkan oleh regulator.
Pemenuhan persyaratan dalam pemberian kredit yang mendukung prinsip keuangan berkelanjutan hendaknya termuat dalam Kebijakan Pemberian Kredit setiap lembaga perbankan di Indonesia, seperti persyaratan aspek Lingkungan, Sosial dan Tata kelola (LST) yang selaras dengan Roadmap Keuangan Berkelanjutan yang dibuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Beberapa kebijakan perkreditan terkait lingkungan hidup disebut juga Green Banking, yaitu upaya perbankan dalam menjaga lingkungan hidup, diantaranya adalah: Menyediakan skim kredit untuk sektor ramah lingkungan, Memberikan insentif bunga terhadap debitur yang memiliki model bisnis ramah lingkungan, Persyaratan pengolahan limbah dan environmental assesment atas usaha tertentu.
Kemudian, menerapkan prinsip business sustainability dalam analisa kelayakan kredit debitur, Mempersyaratkan dokumen pengelolaan lingkungan berdasarkan sektor industri dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca: Ingat, Ibadah dan Ritual Peribadatan Tidaklah Sama
Lalu, Tidak memberikan pembiayaan/kredit kepada aktivitas usaha/bisnis yang memberikan dampak negatif kepada lingkungan seperti: penebangan liar, pembukaan perkebunan di lahan gambut, aktivitas yang membahayakan lingkungan termasuk mengganggu wilayah yang dilindungi seperti situs warisan dunia Implementasi kebijakan perkreditan tersebut diharapkan dapat mendukung prinsip keuangan berkelanjutan. Sehingga, pertumbuhan Indonesia menjadi negara maju dan ekonomi rendah karbon dapat segera terwujud.