SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Aktivis pencinta orangutan mendesak pemerintah segera mengambil dua ekor orangutan Sumatera, yang kini ditempatkan di sebuah kandang Taman Hewan Pematangsiantar. Hal itu mengingat kedua hewan langka yang dilindungi itu diduga hasil perburuan yang dilakukan masyarakat di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Aceh.
Keterangan dihimpun, kedua hewan langka satu berjenis kelamin betina dan jantan, dengan usia masing-masing 20 tahun dan 3 tahun ini sudah sebulan berada di sebuah kandang di Taman Hewan Kota Pematangsiantar.
Tim Yayasan Orang Utan Sumatera Lestari-Orangutan Information Centre, yang memantau perkembangan tentang orangutan itu menemukan bukti bahwa Taman Hewan Kota Pematangsiantar tidak memiliki izin melakukan penangkaran orangutan dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Sumatera Utara. Sehingga diduga melanggar UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Sumber daya alam hayati dan ekosistem, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Seharusnya, setiap hewan sitaan, baik dari hasil perdagangan maupun perburuan seharusnya dimasukkan dalam program rehabilitasi untuk dikembalikan ke hutan.
(Baca: Warga Temukan 2 Ekor Orangutan, Kini Dititipkan di Taman Hewan Siantar)
Panut Hadisiwoyo, Direktur Yayasan Orang Utan Sumatera Lestari-Orangutan Information Centre, mengatakan bahwa seluruh binatang dilindungi yang ada di kebun binatang merupakan milik pemerintah. Maka, atas kewenangan dan pengawasan pemerintah dalam hal ini BBKSDA untuk kelanjutan penanganan terhadap kedua orangutan tersebut.