MEDAN, BENTENGSIANTAR.com – Masih ingat Asnil? Pimpinan perusahaan jasa akuntan publik di Pemerintah Kabupaten Simalungun tahun 2008 ini, telah diamankan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dari rumahnya di Jakarta, Minggu (29/7/2018).
Kini, Asnil tidak hanya kehilangan waktu berkumpul dengan keluarga dalam waktu cukup lama, tapi juga terancam akan kehilangan pekerjaan sebagai dosen di salah satu universitas swasta di Jakarta.
Ternyata, Asnil selama ini sudah masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Asnil telah ditetapkan menjadi terpidana dalam kasus manipulasi pajak di dua daerah tingkat II di Sumatera Utara.
Asnil yang sebelumnya berprofesi sebagai pimpinan perusahaan jasa akuntan publik di Pemerintah Kabupaten Simalungun (tahun 2008) dan Kabupaten Langkat (tahun 2003), menjadi terpidana Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat dan oleh Mahkamah Agung (MA) divonis selama 6 tahun penjara dengan denda Rp200 juta. Kemudian ditetapkan terpidana oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun dan divonis Mahkamah Agung selama 4 tahun dan didenda sebesar Rp200 juta.
Akibat perbuatan Asnil dalam kasus manipulasi pajak, negara dirugikan dengan total nilai sebesar Rp2,9 miliar dengan masing-masing rincian nilai Rp1,2 miliar untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat dan Rp1,7 miliar untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun.
“Setelah divonis Mahkamah Agung, Asnil menetap di Jakarta dan menjadi dosen di salah satu universitas. Kemudian dilakukan pemanggilan namun tak dipatuhi sehingga menjadi DPO,” terang Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian, di kantornya, Minggu (29/7/2018) sore, seusai melakukan pemeriksaan terpidana Asnil.
Sumanggar menerangkan, Asnil diamankan setelah mempunyai kekuatan hukum tetap sesuai dengan Keputusan Mahkamah Agung. Tertangkapnya Asnil, setelah Tim Intelijen Kejati Sumut mendapat informasi dari masyarakat dan melakukan pengintaian selama dua minggu di Jakarta.
Penangkapan terpidana Asnil dipimpin langsung Tim Intelijen dipimpin langsung Asintel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Leo Simanjuntak.
Sebagaimana diketahui, Jumat (27/7/2018) lalu, Tim Intelijen Kejatisu juga berhasil mengamankan DPO terpidana korupsi drg Marianne Donse Tobing dari Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput). Setelah menangkap Asnil dan drg Marianne, dalam tempo 3 bulan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah berhasil menangkap 18 orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
(Baca: Intelijen Kejatisu Tangkap Seorang Dokter DPO Kejari Pekanbaru)
Atas kinerja Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara itu, Leonard Ebenezer Simanjuntak atau yang akrab disapa Leo yang saat ini menjabat sebagai Asintel Kejatisu, hanya menjawab singkat pertanyaan sejumlah awak media yang turut meliput.
“Tidak ada tempat untuk buronan,” tegas Leo, sambil meninggalkan wartawan menuju ruang kerjanya.