Walikota Siantar Abaikan Larangan Selfie di Masjidil Haram
- Selasa, 21 Agu 2018 - 16:17 WIB
- dibaca 457 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Walikota Siantar Hefriansyah mengabaikan peraturan Pemerintah Arab Saudi tentang larangan mengambil foto di di lingkungan Masjidil Haram. Hal itu terlihat dari akun instagramnya @hefriansyahnoor, Hefriansyah tampak mengunggah foto selfie dirinya membelakangi Ka’bah, Masjidil Haram.
Padahal, fenomena banyaknya jamaah yang mengambil foto dan ber-selfie di depan Ka’bah, Masjidil Haram, sudah menjadi perhatian serius pemerintah Arab Saudi. Kini, tindakan foto-foto di Masjidil Haram dilarang.
Sementara, Hefriansyah sendiri pada 4 Agustus kemarin, mengunggah foto dirinya melalui akun instagramnya @hefriansyahnoor, dengan membubuhkan caption ‘Sungguh luar biasa nikmat yang Engkau berikan kepadaku ya Allah, Engkau terima sujudku, Engkau mudahkan umrohku, tawaf, hajarul aswad, Hijr Ismail, Makam Ibrahim dan Multazam kudapatkan, SAI kuselesaikan, dunia Kau berikan kepadaku, ampunan kuharapkan, Allahu Akhbar’.
Hingga kini, postingan itu disukai lebih dari 800 pengguna instagram dan ada 60 komentar dalam postingan itu.
Hefriansyah diketahui menjalani ibadah haji selama 40 hari, yakni mulai 30 Juli hingga 14 September 2018 mendatang. Hefriansyah melaksanakan ibadah haji bersama 134 warga Kota Siantar. Mereka diberangkatkan oleh Wakil Walikota Siantar Togar Sitorus dari Balai Kota Siantar, Senin (30/7/2018) pagi.
(Baca: Selfie Belakangi Ka’bah, Walikota Hefriansyah: Luar Biasa Nikmat Engkau Berikan Padaku, Ya Allah)
(Baca: Walikota Hefriansyah Akui Kesalahan Pakai Simbol Simalungun Yang Salah)
Perlu diketahui, peraturan Pemerintah Arab Saudi terkait larangan tersebut tertuang dalam surat diplomatik yang dikirimkan Kementerian Luar Negeri Arab Saudi pada 12 November 2017. Surat dikirimkan kepada negara-negara penyelenggara haji dan umrah.
Inti surat diplomatik adalah Arab Saudi meminta negara-negara sahabat memberikan penyuluhan yang lebih tegas kepada para calon jamaah haji dan umrah. Penyuluhan berkaitan dengan larangan mengambil gambar di lingkungan Masjidil Haram.
(Baca: Paripurna Pansus Angket Tak Kuorum, Gerakan Sapangambei Berikutnya, Ini..)
(Baca: Paripurna Pansus Angket Lagi-lagi Tak Kuorum, Mangatas: Sudah Selesai)
Kementerian Haji dan Umrah mengimbau untuk kiranya dapat memberikan penyuluhan agar tidak melakukan perbuatan tersebut dan menegaskan kembali kepada mereka mengenai pentingnya merespons instruksi yang melarang pengambilan gambar, baik dengan kamera biasa, kamera televisi, maupun kamera lainnya.
Larangan tersebut berlaku untuk dua masjid suci, yakni Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Larangan tersebut dimaksudkan agar jamaah yang sedang khusyuk beribadah dan tidak terganggu oleh aktivitas pengambilan gambar.