SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Menurut Pakar Hukum Tata Negara DR Janpatar Simamora SH MH, sidang paripurna yang gagal hingga dua kali akibat tak kuorum tidak bisa dijadikan alasan menghentikan pembahasan terkait kasus dugaan penistaan etnis Simalungun tersebut.
Janpatar menerangkan, mengacu pada UU No 17 Tahun 2017 tentang MD3 yang telah berubah menjadi UU No 2 Tahun 2018, jika tidak kuorum sebanyak 2 kali, maka masih dimungkinkan untuk dijadwalkan ulang paling lama tiga hari atau sampai dengan waktu yang ditetapkan oleh Bamus.
(Baca: Paripurna Angket 2 Kali Tak Kuorum, Dugaan Suap Pun Berhembus)
(Baca: Paripurna Pansus Angket Tak Kuorum, Gerakan Sapangambei Berikutnya, Ini..)
Seharusnya, masih kata Janpatar, DPRD Siantar memedomani Undang-Undang tersebut untuk menuntaskan tugas-tugas yang sebelumnya telah disepakati lewat paripurna pembentukan panitia angket.
(Baca: Paripurna Pansus Angket Lagi-lagi Tak Kuorum, Mangatas: Sudah Selesai)
(Baca: Separuh Anggota Dewan Absen, Paripurna Pansus Angket Batal Digelar)
Jika tidak, maka motif awal pembentukan panitia angket tersebut patut dipertanyakan, atau bisa dimaknai bahwa DPRD tidak serius menggunakan haknya.
“Hal itu merupakan pelanggaran atas UU MD3 dan dimungkinkan untuk dipersoalkan menurut hukum,” pungkasnya.