SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Victor Silaban, narapidana kasus penganiayaan yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pematangsiantar, tertangkap tangan menyimpan narkotika jenis sabu di casing handphone-nya.
Hal itu terungkap ketika petugas Lapas melakukan razia rutin terhadap para narapidana, Sabtu (15/9/2018), dini hari sekira pukul 05.30 WIB. Saat memeriksa kamar Blok Ambarita V, petugas melihat Victor memegang satu unit handphone merk Samsung. Petugas kemudian mengambil dan memeriksa handphone milik pria berusia 22 tahun tersebut.
Hasilnya, petugas menemukan satu paket kecil berisi narkoba jenis sabu di dalam casing handphone tersebut.
“Setelah kita temukan sabu, kita langsung menghubungi Polres Simalungun,” ungkap Kepala Lapas Klas IIA Pematangsiantar Porman Siregar, melalui Humasnya Hiras Silalahi, Senin (17/9/2018).
Selain Victor, polisi juga mengamankan 3 orang lainnya yang berada di kamar Blok Ambarita V itu. Ketiganya merupakan narapidana kasus pencurian.
Mereka adalah Samiardi (26), warga Jalan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba yang divonis 2 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Ade Ramadhan (28), warga Jalan Meranti, Kecamatan Siantar Utara yang divonis 3 tahun oleh majelis hakim PN Simalungun, dan Marihot Marpaung (58), warga Huta Gurgur, Kabupaten Simalungun yang divonis 4 tahun 6 vulan oleh majelis hakim PN Simalungun.
“Kalau Victor Silaban ini hukumannya atas kasus penganiyaan itu 2 tahun 6 bulan. Waktu itu disidang di PN Simalungun,” lanjut Hiras.
Hiras menuturkan, setelah diperiksa Polres Simalungun, keempatnya sudah dikembalikan ke Lapas, pada Minggu (16/9/2018) sore.
(Baca: Pasangan Muda-Mudi Ini Pesta Sabu di Gang Emas Patuan Anggi)
(Baca: Dalam Satu Jam, Polres Siantar Tangkap 2 Pengedar Sabu)
Terkait masih ditemukannya sabu di Lapas, Hiras mengaku bahwa pihaknya juga tidak habis pikir. Pasalnya, pemeriksaan rutin selalu mereka lakukan.
“Hampir setiap hari kita razia. Pengunjung yang datang menjenguk juga kita geledah sebelum masuk (ke Lapas),” terangnya.
(Baca: Antara Kasi Berantas dan Humas BNN Beda Versi Kronologi Penangkapan 4 Pemakai Sabu)
(Baca: Rado Purba Tersangka Kepemilikan 7 Gram Sabu, 4 Pemakai Direhab )
Sementara itu, sesuai hasil pemeriksaan, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun AKP Juriadi Sembiring menegaskan, Victor Silaban ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan sabu tersebut.
Warga Perumnas Batu VI, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalugun itu pun dijerat dengan Pasal 112 subsider 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.