SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Anggota DPRD Sumatera Utara Brilian Moktar meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak membatasi alat peraga kampanye (APK) maupun sosialisasi yang dilakukan calon legislatif (caleg). Brilian berpendapat, dengan dibatasinya APK dan sosialisasi itu, sangat berpengaruh pada caleg pendatang baru.
“Kalau caleg yang baru kan sangat perlu sosialisasi. Itu supaya mereka lebih dikenal dan dekat dengan masyarakat,” kata Brilian, saat ditemui BENTENG SIANTAR (siantar.bentengtimes.com), di salah satu warung kopi di Jalan MH Sitorus, Kecamatan Siantar Barat, Kamis (24/1/2019).
Baca: KPU Siantar Fasilitasi 26 APK Setiap Partai Politik
KPU juga, sambung Brilian, tak perlu membatasi APK caleg. Hal itu karena KPU sudah mengeluarkan larangan terkait lokasi pemasangan APK, seperti sekolah, rumah ibadah, kantor pemerintahan, pohon, dan tiang listrik PLN.
“Kalau untuk kuantitas, janganlah dibatasi. Aturan zona kan sudah ada,” jelasnya.
Baca: Empati MP Untuk Korban Truk Nahas Pengangkut Sayur Kol
Menurut Brilian, banyaknya APK yang terpasang dapat menaikkan partisipasi pemilih pada Pemilu mendatang. Kemudian, dengan tidak adanya pembatasan APK akan memberikan ruang seluas-luasnya terhadap para caleg pendatang baru. Tentu hal ini lebih fair mengingat banyaknya petahana yang lebih dikenal dan ikut bertarung dalam setiap perhelatan pemilu.
“Supaya adil (antara caleg pendatang baru dan petahana), ya jangan dibatasi,” ujarnya.