SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Awal Tahun 2020 lalu, menjadi akhir dari keharmonisan dalam keluarga besar MH di kampung halamannya Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur. Sejak Januari itu, MH menutup usaha lapo tuak miliknya dan memutuskan hengkang secara diam-diam dari Kota Pematangsiantar.
Sejak itu, pria berusia 60 tahun tersebut berpindah-pindah. Sampai pada akhirnya tiba di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Selama berdiam di kota industri itu, hidupnya tidak tenang. Setiap saat dihantui ketakutan dan rasa bersalah atas dosa-dosa yang ia perbuat selama di kampung halaman.
Sampai pada Selasa (31/3/2020), polisi berhasil meringkusnya dari lokasi persembunyian di Kota Batam. Kini, MH mendekam di balik jeruji Polres Batam.
Kabar tertangkapnya MH dibenarkan Kanit PPA Polres Siantar Ipda Tina Nainggolan. Tina mengatakan, penangkapan MH berkat kerja sama Polres Siantar dengan Polres Batam.
Baca: Oknum Pendeta di Simalungun Dipolisikan, Dibilang Perkosa Jemaatnya
Namun, Tina belum dapat memastikan kapan penjemputan MH dilakukan dengan alasan terkendala karena wabah virus corona atau Covid-19 belum berakhir.
“Belum tahu kapan dijemput,” ucap Tina.
Baca: Aib Pemilik Lapo Tuak Terbongkar di Malam Pergantian Tahun, Cucu Dijadikan Budak Seks
Usut-punya usut, MH ternyata telah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Siantar. Kasusnya serius, memalukan.
Pemilik Lapo Tuak di Kelurahan Tomuan itu dituduh melakukan pemerkosaan terhadap cucunya, Melati (bukan nama sebenarnya, red). Sejak itu, MH tidak pernah lagi kelihatan di Kota Pematangsiantar.