Benteng Siantar

Cegah Penyebaran Corona, 300 Napi Lapas Siantar Bakal Dibebaskan

Suasana saat narapidana Lapas Klas IIA Pematangsiantar yang memenuhi syarat hendak dipulangkan, Kamis (2/4/2020).

SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) mengeluarkan kebijakan berupa pembebasan narapidana (napi) yang memenuhi syarat dari lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. Pembebasan narapidana itu bertujuan untuk mencegah penyebaran virus corona atau covid-19. Atas kebijakan itu, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pematangsiantar akan membebaskan 300 napi.

“Sekarang, sudah ada 69 napi yang kita pulangkan. Kemungkinan ini sampai 300. Masih kita data terus. Bertahap kita pulangkan,” kata Humas Lapas Klas IIA Pematangsiantar Hiras Silalahi, Kamis (2/4/2020).

Hiras menjelaskan, kebijakan tersebut tertuang dalam Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 dan juga Kepmenkumham Nomor: M.HH-19.PK.01.04:04 Tahun 2020 tentang Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana Dewasa dan Anak.

Syarat pembebasan tersebut, lanjut Hiras, adalah napi yang sudah menjalani lebih dari setengah masa tahanannya.

“Kalau untuk napi kasus narkoba, yang dibebaskan itu napi yang masa hukumannya di bawah 5 tahun. Kalau ada subsidernya, tidak ikut. Syaratnya juga harus berkelakuan baik dan bukan warga negara asing (WNA),” papar Hiras.

Hiras memastikan, napi kasus korupsi tak masuk dalam kebijakan tersebut.

BacaNapi Narkoba Pindahan Tanjung Gusta Meninggal di Lapas Siantar

Dalam proses pembebasan tersebut, kata Hiras, pihaknya mempermudah administrasi atau memangkas administrasi yang panjang.

“Biasanya kan harus dilengkapi surat keterangan dari lurah dan penjamin. Sekarang cukup narapidana yang membuat surat pernyataan,” terangnya.

BacaPolisi Datang, Napi Kaget, Lalu Teriak dan Nyaris Rusuh, Rencana Razia Narkoba Batal

Dalam kesempatan itu, Hiras menegaskan, pihaknya masih melakukan antisipasi penyebaran corona. Salah satunya adalah pengunjung dan pegawai yang suhu tubuhnya di atas 37 derajat celcius, tidak diperbolehkan masuk ke Lapas.

“Bukan cuma pengunjung, pegawai yang suhunya 37 juga nggak boleh masuk,” tegas Hiras.