Proyek Drainase di Jalan Wahidin Siantar Sarat Korupsi, Tiap Hujan Dilanda Banjir
- Jumat, 19 Feb 2021 - 20:44 WIB
- dibaca 408 kali
Pekerjaan proyek masih berjalan sekitar 30 sampai 40 persen pada tahun 2020, tetapi dana proyek sudah direalisasikan sebesar 60 persen pada tahun 2019.
Informasi lain menyebutkan bahwa Kejaksaan Negeri Siantar sedang melakukan penyelidikan terhadap proyek yang dikerjakan oleh CV Gapura Alam Persada, perusahaan kontraktor dari Medan, dengan pelaksana proyek bernama Ismail, warga Kota Pematang Siantar.
Baca: Dugaan Korupsi Bansos di Siantar dan Simalungun, MP: Kita Awasi, Polda Gas!
Baca: Proyek Jembatan di Tanjung Pinggir Kelebihan Bayar Rp2,9 Miliar, Jaksa ‘Diam’
Kejari juga diketahui telah meminta keterangan sejumlah saksi. Selain itu, Tim ahli dari Medan juga telah didatangkan untuk menyelidiki dugaan penyimpangan dalam pengerjaan proyek tahun 2019 tersebut.