Dugaan Peredaran Narkoba di Lapas Siantar, Dikendalikan Napi Can

Share this:
BMG
Lapas Klas IIA Pematang Siantar, alamat Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Dugaan peredaran narkoba di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pematang Siantar mulai terendus.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, peredaran narkoba jenis sabu itu disebut dikendalikan seorang narapidana (napi). Inisial Can. Ia napi kasus narkotika.

Dari informasi diperoleh, Can, menghuni salahsatu kamar di Blok Enggang Lapas yang berada di Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, tersebut.

Sejauh ini, Can disebut-sebut menjadi satu-satunya napi yang mengendalikan peredaran sabu di sana. Dan, peredaran narkoba tersebut sudah berlangsung cukup lama.

Dalam menjalankan bisnis haramnya, Can bekerjasama dengan seorang napi lainnya. Inisial Rd. Ia bertugas sebagai kurir atau pengantar pesanan sabu pesanan napi lainnya di Lapas Klas IIA Siantar.

Diketahui, Can merupakan napi yang ditangkap personel Polda Sumut pada Tahun 2018 lalu. Can diringkus dari salah satu hotel, di Jalan Sisingamangaraja, Kota Pematang Siantar.

BacaMasih Ada Narkoba di Lapas Siantar, Porman: Saya Juga Belum Percayai Anggota

BacaAnak Buah Bandar Narkoba Jaringan Lapas Siantar Ditangkap

Selain menangkap pria asal Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa sabu dengan berat sekitar 1 ons.

Atas dugaan peredaran narkoba itu, Kalapas Rudy Sianturi belum memberikan tanggapan. Begitu pula dengan KPLP Sahat Bangun. Ia bilang dia sedang cuti.

“Selasa depan baru masuk,” kata Sahat Bangun, saat dihubungi via WhatsApp, Selasa (7/9/2021).

Halaman Selanjutnya..

Dua Kali Ditemukan Narkoba di Lapas Siantar, Satu Pun Pemiliknya Tidak Terungkap

Share this: