SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Dugaan peredaran narkoba di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pematang Siantar mulai terendus.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, peredaran narkoba jenis sabu itu disebut dikendalikan seorang narapidana (napi). Inisial Can. Ia napi kasus narkotika.
Dari informasi diperoleh, Can, menghuni salahsatu kamar di Blok Enggang Lapas yang berada di Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, tersebut.
Sejauh ini, Can disebut-sebut menjadi satu-satunya napi yang mengendalikan peredaran sabu di sana. Dan, peredaran narkoba tersebut sudah berlangsung cukup lama.
Dalam menjalankan bisnis haramnya, Can bekerjasama dengan seorang napi lainnya. Inisial Rd. Ia bertugas sebagai kurir atau pengantar pesanan sabu pesanan napi lainnya di Lapas Klas IIA Siantar.
Diketahui, Can merupakan napi yang ditangkap personel Polda Sumut pada Tahun 2018 lalu. Can diringkus dari salah satu hotel, di Jalan Sisingamangaraja, Kota Pematang Siantar.
Baca: Masih Ada Narkoba di Lapas Siantar, Porman: Saya Juga Belum Percayai Anggota
Baca: Anak Buah Bandar Narkoba Jaringan Lapas Siantar Ditangkap
Selain menangkap pria asal Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa sabu dengan berat sekitar 1 ons.
Atas dugaan peredaran narkoba itu, Kalapas Rudy Sianturi belum memberikan tanggapan. Begitu pula dengan KPLP Sahat Bangun. Ia bilang dia sedang cuti.
“Selasa depan baru masuk,” kata Sahat Bangun, saat dihubungi via WhatsApp, Selasa (7/9/2021).
Halaman Selanjutnya..
Dua Kali Ditemukan Narkoba di Lapas Siantar, Satu Pun Pemiliknya Tidak Terungkap
Dua Kali Ditemukan Narkoba di Lapas Siantar, Satu Pun Pemiliknya Tidak Terungkap
Dari data BENTENG SIANTAR, pada Juni dan Juli 2021, ada dua kasus temuan narkoba di dalam Lapas Klas IIA Pematang Siantar.
Pertama, 19 Juni 2021, 8 bungkus narkoba jenis ganja ditemukan oleh Maralasan Manik, petugas Pos Menara 3 Lapas Siantar. Temuan ganja itu berawal dari kecurigaan petugas saat mendengar suara berupa benda terjatuh dari balik tembok Lapas.
Kemudian, pada 20 Juli 2021, ditemukan plastik kresek berwarna biru mencurigakan. Setelah dibuka, dalam plastik itu terdapat tujuh bal besar berisi ganja dan 5 bungkusan plastik klip ukuran besar berisi sabu.
Kronologi penemuan narkoba ini juga kurang lebih sama. Bermula dari suara mencurigakan berupa benda terjatuh, dari seputaran tembok Lapas. Dalam kurun waktu tak begitu lama, sudah dua kali terjadi penemuan narkoba di Lapas Klas IIA Siantar.
Baca: Terdengar Suara Mencurigakan, 8 Bungkus Ganja Gagal Diselundupkan ke Lapas Siantar
Baca: Siapa Pemasok 7 Bal Ganja dan 5 Bungkus Sabu ke Lapas Siantar? Simak Penjelasan Kalapas!
Namun, dari mana dan kepada siapa narkoba itu ditujukan hingga kini belum terjawab ke publik. Termasuk pihak kepolisian, juga belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut siapa pemilik narkoba-narkoba itu.
“Belum ada gambaran (soal pemasok dan pemesan narkoba di Lapas). Masih kita selidiki terus itu. Kita juga sudah periksa saksi-saksi dan CCTV Lapas,” kata AKP Adi Hariono, Kasat Resnarkoba Polres Simalungun.
Baca: Empat Pengedar Narkoba Diringkus, Sabu Dipasok Mantan Polisi dari Lapas Siantar
Baca: Bandar Narkoba Jaringan ‘LP Langkat’ di Tanjungbalai, Diringkus
Saat disinggung soal sosok Can, seorang napi di balik dugaan peredaran narkoba di Lapas Klas IIA Siantar, Kasat Resnarkoba, mengaku belum mengetahuinya. Namun, dia mengatakan, akan berkoordinasi dengan pihak Lapas.